KOTABUMI—Beras Sejahtera(Rastra) yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) tidak diperbolehkan dibagi rata. Pasalnya beras tersebut, sudah jelas peruntukannya bagi masyarakat yang tidak mampu atau pra sejahtera. ” Tidak boleh(Rastra) dibagi rata atau Bagito.
Karena, sudah jelas penerimanya by name, by address,”ujar Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Lampung Utara(Lampura) Muhammad Erwinsyah, saat memimpin rapat koordinasi(rakor) dengan jajaran TKSK dan Koordinator Teknis(Kortek) Bantuan Sosial Pangan Lampura, Senin (28/1).
Dikatakan, jika ada kesepakatan bagito maka aparatur Desa, Kecamatan, dan TKSK dilarang ikut campur dalam hal tersebut dan dipersilahkan kesepakatan dari rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) saja.”Jika sampai terjadi ada aparatur yang terlibat atau TKSK terlibat, maka dapat berdampak sanksi hukum. Tapi yang jelas tidak boleh di bagito(bagi roto), ini menyalahi aturan,”tegasnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 Januari 2019






