KOTABUMI — Anggota Kepolisian Sektor Sungkai Utara Resort Lampung Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di sebuah areal perkebunan jagung Desa Ratujaya, Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten setempat, kemarin (13/2) sekira pukul 16.00 WIB.
Melalui sambungan teleponnya, Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, identitas pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah, Alpian (50) Bin Ihwan, warga Desa Ratujaya, Kecamatan Sungkai Tengah. Pelaku dibekuk berikut barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor hasil curian merk Honda Astrea, warna hitam, dengan nomor polisi A 2010 KE, Atas nama Iing Djaenudin.
“Barang bukti tersebut berhasil diamankan dalam keadaan telah dipreteli (Terpisah dari rangka,Red) dan siap dijual. Selain itu, sepeda motor yang telah dipreteli tersebut disembunyikan oleh pelaku didalam sumur yang berada di kediamannya,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, ditangkapnya pelaku, berkat hasil penyelidikan atas laporan korbannya, yang tertuang dalam, LP/85/II/2019/Polda LPG/Res LU/Sek Sk Utara, tentang Curanmor. Pelaku diringkus di Dusun Purwosari, Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, kemarin (13/2) sekira pukul 16.00 WIB. (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Februari 2019