KOTABUMI — Sungguh mengejutkan, pernyataan yang di lontarkan oleh Kadarisman, selaku Supervisor, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Kotabumi Lampung Utara (Lampura) saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, bersama sejumlah rekan media lainnya, terkait Menjuntainya kabel Listrik tak bertiang dengan tegangan 220 Volt, yang terletak di Dusun Liwok, Srimulya, dan Dusun Sriwijaya, Desa Kotabumitengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat, Kamis (14/2) sekira pukul 12.00 WIB.
Diakuinya, terkait kabel listrik yang menjuntai tidak bertiang sepanjang 4000 meter yang terletak di Desa Kotabumitengah Barat, pihaknya baru saja mengetahui akan peristiwa tersebut, saat dirinya membaca berita di salah satu media cetak surat kabar harian. Tentu dengan adanya hal itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan akan mempersiapkan segala sesuatu yang akan dibutuhkan, ujarnya.

Saat dipertanyakan, terkait idealnya jarak dan mekanisme prosedur pengajuan untuk memasukan aliran Listrik ke desa-desa, Kadarisman menjelaskan, Idealnya jarak tiang listrik 1 ke tiang lainnya itu sepanjang 50 meter, dan untuk pengajuannya, masyarakat melalui aparat desa bisa mengajukan surat pengajuan permohonan/proposal ke PT PLN, setelah memenuhi syarat pihak PLN akan datang untuk mengkroscek Lokasi, dan memberikan jaringan listrik ke desa-desa yang telah di ACC oleh pihak PT PLN.
“Pihaknya berjanji dalam waktu dekat ini, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan akan segera melakukan perbaikan seperti yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Desa Kotabumitengah Barat,” paparnya. (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Februari 2019






