KOTABUMI — Trik jitu Undercover Buy (Penyamaran,Red) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Lampung Utara, tampaknya tidak perlu diragukan lagi, pasalnya, berkat trik tersebut, Team Operasi Nasional Sat-res Narkoba Polres Lampura berhasil membekuk seorang kurir narkoba, saat usai melakukan transaksi dengan petugas di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kamis (14/2) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah Haidir (28) warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Semuli, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu-sabu siap konsumsi, seharga Rp 300 ribu.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, setelah mendapatkan informasi iya beserta teamnya melakukan penyelidikan dan penangkapan, dengan cara menerapkan trik penyamaran sebagai pembeli, hal itu dilakukan agar pelaku keluar dari sarangnya.
“Dalam penyamaran yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku terlihat samasekali tidak menaruh kecurigaan, allhasil pelaku akhirnya berhasil dibekuk,” ujarnya. (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Februari 2019