KOTABUMI — Team Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort Lampung Utara (Team Opsnal Sat-res Narkoba Polres Lampura) akhirnya berhasil membengkuk 1 (satu) pasangan bukan muhrim, saat sedang asyik berduaan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Kapten Mustopa Gang Merak I, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, usai mengkonsumsi shabu-shabu (SS) dikediaman tersebut, kemarin (15/2) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, melalui sambungan telepon selulernya,
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono membenarkan perihal penangkapan tersebut, identitas kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah, Robye Hendra (31) Bin Mahad, warga Jalan Pemuda II No 171 RT I/RW I Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi. Robye dibekuk bersama rekan wanitanya yaitu Sherly Yulistria (26) Binti Munzir, warga Jalan KS Tubun No 36 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Kedua pelaku dibekuk, berikut sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 plastik klip sisa pakai sabu, 6 buah korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 buah pipet, 1 buah centong, dan 2 buah cottonbud,” ujar Andry. (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Februari 2019