KOTABUMI-Kesehatan Calon Jamaah Haji(CJH) sangat menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat. Karena saat menjalankan ibadah haji harus dalam kondisi yang fit.
Kabid Pengendalian Pencegahan Penyakit(P2P) Dinas Kesehatan Lampura Hj. Neli Kusrianti menjelaskan, sejak dua tahun terakhir pemerintah pusat mengeluarkan aturan tentang larangan bagi CJH berangkat ke tanah suci jika mengalami penyakit yang berbahaya.
Adapun penyakit dimaksud diantarakanya, Tubercolosis(TBC). penyakit jantung stadium 4, kanker stadium lanjut, kencing manis, gagal ginjal(cuci darah) serta mengalami struk kurang dari dua minggu sebelum pemberangkatan.
Untuk penyakit TBC ditemukan jauh bulan sebelum pemberangkatan maka akan langsung diobati, dan setelah sembuh baru diperbolehkan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.
“Kalau dua minggu sebelum berangkat CJH itu struk, dan saat keberangkatan sudah pulih tetap tidak kita perbolehkan. Kita takutkan nantinya CJH tersebut di sana mengalami struk kembali,”jelasnya.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 Februari 2019






