KOTABUMI — Setelah lebih dari 1 (Satu) tahun lamanya, bermain kucing-kucingan dengan aparat kepolisian, akhirnya 1 dari 4 pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas,Red) ber-senjata Api (Senpi) yang beraksi di Desa Pagargading, Kecamatan Blambanganpagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Senin 22 Januari 2018 silam, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Abung Selatan kemarin Rabu (20/2) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan 1 dari 3 orang yang telah masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan atas saksi sekaligus pelaku yang terlebih dahulu diamankan dan sedang menjalani hukuman yang diketahui berinisial AN (15) Bin JA, warga Desa Karangjawa, Kecamatan Anakratuaji, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Serta berdasarkan laporan dari korbannya yang tertuang dalam LP/15-B/I/2018/RES LU/SEK AB SEL, tentang Curas.
Identitas 1 dari 3 DPO yang berhasil diamankan tersebut adalah, Arya Erwin Sabana (20) Bin Mat Rohim, warga Desa Karangjawa RT I / RW VIII, Kecamatan Anakratuaji, Kabupaten setempat. Pelaku diamankan pada saat sedang berada di kediamannya. Selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan, 1 unit sepedamotor merk Honda Revo Absolut, warna biru hitam, milik pelaku yang telah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotabumi, nomor 20/Perst/Pen.Pid/2018/
Kbu, pada 23 Januari 2018 silam,”ujarnya.
Saat ditanya terkait Kronologis kejadian, Sukimanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berjumlah 4 orang, dengan menggunakan 2 unit sepedamotor merk Honda Beat dan Honda Revo, para pelaku menghadang korban lalu menodongkan Senpi kearah tubuh korban, kemudian dua orang rekan lainnya langsung merampas 1 unit sepedamotor Honda New Vario, dengan Nomor polisi (Nopol) BE 3929 KQ, warna putih milik korban. Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas 1 buah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 500 ribu beserta dokumen penting milik korban.
Setelah berhasil menguras harta benda korban, para pelaku melarikan diri ke arah Desa Pagargading. Dalam pelarian tersebut, sepedamotor salah seorang pelaku merk Honda Revo berinisial AN terjatuh. Takut aksinya kepergok warga, AN langsung naik sepedamotor milik korban yang di bawa oleh rekannya.
“Dari penyelidikan sepedamotor pelaku dan keterangan korban, akhirnya AN berhasil diamankan, dan kini sedang menjalani hukuman. Setelah AN diamankan dan dilakukan pengembangan, 1 dari 3 orang pelaku yang masuk dalam DPO kasus tersebut akhirnya berhasil diringkus, dia adalah Arya Erwin Sabana. Untuk identitas kedua pelaku yang masih DPO, kini telah dikantongi oleh pihaknya, dan secepatnya akan dilakukan penangkapan,” jelasnya. (FER)