Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Feb 2019 13:43 WIB ·

Gunakan Sajam, Andrian Palak dan Peras Sopir Truck


 Gunakan Sajam, Andrian Palak dan Peras Sopir Truck Perbesar

KOTABUMI —  Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Lampung Utara (Sat-reskrim Polres Lampura) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas,Red) yang terjadi di Simpang Empat Ilir, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat, kemarin, (21/2) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mengungkapkan, pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Andrian Maraputra (29) warga Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.

Pelaku diamakan berdasarkan Laporan korbannya yang tertuang dalam LP/22/B/II/2019 /Polres LU /SPKT Polsek Kotabumi Utara, tentang Curas, yang terjadi pada Rabu (20/2) kemarin. Dalam modus operandi yang dilakukan pelaku adalah, dengan cara mengahadang mobil korban saat melintas di perempatan Ilir dengan sepeda motor miliknya dan meminta sejumlah uang.

“Karena keinginannya tidak di turuti korban, kemudian pelaku menghampiri korban dan mengancam menggunakan Senjata Tajam (Sajam,Red), setelah itu pelaku langsung mengambil tas kecil warna hitam milik korban,” ujar Donny Jum’at (22/2) sekira pukul 12.00 WIB.

Dikatakannya lagi, setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang nongkrong di Gang Penatihtua, Kelurahan Kotabumi Tengah.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.  (fer)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pangdam III Siliwangi Puji HMTN-MP: Penanaman Jagung Hibrida di Sukabumi Jadi Tonggak Ketahanan Pangan

25 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Hari Ini HMTN-MP Gelar Penanaman Perdana Jagung Hybrida di Sukabumi

24 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

22 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Lampura Terbaik se Polda Lampung, Ini Kata Ketua PWI Lampura

20 Agustus 2025 - 16:22 WIB

PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru

15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Trending di Headline