Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 24 Feb 2019 21:01 WIB ·

Team Opsnal Narkoba, Bekuk Pengedar Kelas Kakap


 Team Opsnal Narkoba, Bekuk Pengedar Kelas Kakap Perbesar

KOTABUMI — Tim Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba (Team Opsnal Sat-res Narkoba) Kepolisian Resort Lampung Utara (Polres Lampura) akhirnya berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba kelas kakap, kemarin (23/2) sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi Radar Kotabumi melalui sambungan telepon genggamnya mengatakan, Identitas pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Sri Jaliah (42) Binti Suwandi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung (Balam).

Selain pelaku Tim Cobra juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 97 butir pill warna hijau tua yang di duga Inex/Extacy, 1 buah plastik klip yang berisi pecahan pill Extacy warna hijau tua, 2 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga shabu, berukuran besar dan kecil.

“Sejumlah BB tersebut jika dihitung dengan jumlah nominal Rupiah, ditaksir sekitar Rp 124 Juta 250 Ribu. Dengan rincian Pill Extacy sebanyak 97 butir, dalam perbutirnya Pill Extacy tersebut dijual dengan harga Rp 250 ribu/butir, untuk BB Shabu seberat 204.58 Gram, dengan rincian bungkus kecil seberat 23.40 Gram, dan bungkus besar seberat 181.18 Gram, jika ditaksir BB Shabu tersebut seharga Rp 100 juta,” ujarnya Minggu (24/2) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat ditanya terkait Kronologis penangkapan, Andry menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan Undercover Buy (Penyamaran,Red) setelah itu pelaku menentukan tempat dan lokasi yaitu di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat, untuk melakukan transaksi jual beli narkoba, saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan yang berarti, pelaku diamankan berikut dengan sejumlah alat bukti yang dibawanya.

“Kini pelaku berikut sejumlah alat buktinya, telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” terangnya.  (fer)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Trending di Headline