Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Feb 2019 15:33 WIB ·

Pengedar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Linprov Diringkus


 Pengedar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Linprov Diringkus Perbesar

KOTABUMI — Team Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba Resort Lampung Utara (Team Opsnal Sat-res Narkoba Polres Lampura) berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang merupakan Pengedar Narkoba kelas kakap jaringan Lintas Provinsi (Linprov,Red) kedua pelaku diamankan berikut Barang Bukti (BB) berupa satu Kilogram (1Kg) Shabu Shabu (SS) dalam jumlah besar yang dikemas dengan menggunakan bungkus teh asal Negara Cina warna kuning ke emasan. Selain itu turut diamankan juga SS seberat 23,60 Gram, yang dikemas dengan menggunakan plastik putih warna bening. Jika di hitung dengan nominal Rupiah Shabu yang berhasil diamankan tersebut seharga Rp 1 Milyar.

Menurut Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, didampingi oleh Kasat-res Narkoba IPTU Andry Gustami, dan Kasubag Humas Polres Lampura IPTU Zulkarnain, melalui Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba yang digelar didepan pintu masuk Mapolres setempat mengatakan, sejumlah BB Narkoba jenis SS dengan nilai mencapai Miliaran rupiah tersebut berhasil diamankan dari tangan Pasutri yaitu, Herman Ahmad (42) dan Ratna Sumilir (43) warga Jalan Prokimal, Dusun Wonokitri II, RT II / RW I Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, ujarnya kemarin (26/2) sekira pukul 8.30 WIB.

Selain itu Kapolres juga mengungkapkan, penyelidikan kasus ini memakan waktu selama 15 hari lamanya. Dan penyelidikan tersebut dilakukan secara intensif oleh Team Opsnal, yang mana awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Shabu dalam jumlah besar yang dikirim dari Provinsi Aceh melalui jaringan Herman Ahmad, mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif, dan menaksir perkiraan waktu pengiriman Shabu, yang dikirim dari Aceh menuju Lampung.

Selanjutnya, anggota melakukan teknik Undercover Buy (Penyamaran,Red) dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 100 Gram kepada Herman Ahmad, kemudian Herman Ahmad menentukan waktu dan lokasi tempat untuk melakukan transaksi tersebut yaitu di Jalan Ahmad Akuan  Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi, ujar Kapolres. (fer)

Selengkapnya, Baca Edisi Cetak Rabu 27 Februari 2019

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pangdam III Siliwangi Puji HMTN-MP: Penanaman Jagung Hibrida di Sukabumi Jadi Tonggak Ketahanan Pangan

25 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Hari Ini HMTN-MP Gelar Penanaman Perdana Jagung Hybrida di Sukabumi

24 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

22 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Lampura Terbaik se Polda Lampung, Ini Kata Ketua PWI Lampura

20 Agustus 2025 - 16:22 WIB

PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru

15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Trending di Headline