KOTABUMI—Salah satu oknum calon anggota senator atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia(DPD RI) Nomor 43, atas nama Taufik Hidayat diduga mendompleng dalam pelaksanaan kampanye calon anggota legislative(Caleg) Partai Politik(Parpol) Nasional Demokrasi(Nasdem) di daerah pemilihan(Dapil) III, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) yang dilaksanakan kecamatan Abung Tengah dan Tanjungraja. Hal ini terbukti dengan tampilnya yang bersangkuatn saat digelarnya kampanye di dua kecamatan tersebut, Minggu(10/3).
Meski ada calon anggota DPD RI yang mendompleng dalam kegaiatan kampanye parpol, tidak mendapat larangan dari komisi pemilihan umum daerah(KPUD) setempat. Bahkan, Marthon selaku ketua KPUD Lampura, menyatakan jika belum ada aturan secara khusus yang mengatur hal tersebut.
” Tidak ada aturan secara khusus untuk DPD dan Parpol, serta calon presiden(capres) berkampanye berbarengan dalam satu paket. Sepanjang kagiatan tersebut ada STTP(Surat tanda terima pemberitahuan) pelaksanaan kampanye dari kepolisian yang disampaikan kepada KPU dan Bawaslu,”jelasnya, kemarin(11/3).
Menurutnya yang dimaksud satu paket, ketika seorang capres berkampanye bersama dengan sejumlah parpol pengusungnya, begitu juga dengan calon anggota DPD yang memang tidak berseberangan dengan capres tersebut.”Intinya, yang perlu diperhatikan persoalan keamanan dalam pelaksanaan kampanye itu sendiri. Jangan sampai berbenturan jadwal kampanye-nya,”imbuh dia.
Meski begitu, Marthon mengatakan jadwal kegiatan kampanye rapat umum antara capres, parpol, dan calon DPD akan dilaksanakan diatas tanggal 23 Maret – 14 April 2019 mendatang.”Jadwalnya sedang disusun,”singkatnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Lampura Abdul Kholik menyatakan, jika kampanye parpol tidak boleh berbarengan dengan kampanye anggota DPD.”Tidak boleh itu kampanye Caleg Parpol bersamaan dengan DPD,”kata Kholik.
Terkait adanya calon DPD yang diduga mendompleng kampanye caleg parpol di Dapil III Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Kholik menyatakan, jika dia membenarkan adanya kegiatan kampanye dari parpol nasional demokrasi(Nasdem) di Kecamatan Abung Tengah, dan Kecamatan Tanjungraja.”Memang ada kegiatan kampanye dan calon anggota DPD Nomor 43 Taufik Hidayat. Kemudian, saya dari bagian pencegahan sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk tidak berkampanye. Kemudian, tidak ada kampanye beliau di sana. Hanya hadir dan duduk saja. Stiker saja tidak jadi dibagikan,”pungkasnya seraya menyebut, jika terjadi kampanye berbarengan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sedangkan, berdasarkan rekaman video yang menjadi arsip Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu(Mappilu) PWI Lampura diketahui, jika calon senator nomor 43 atas nama Taufik Hidayat sempat menyampaikan pidato politiknya dengan mengatakan, jika bupati dari partai nasdem sudah ada, anggota DPR RI/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten Lampura dari Nasdem juga sudah ada.”Tinggal anggota DPD dari Nasdem yang belum ada,”katanya.
Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI, Taufik Hidayat, tercatat sebagai PNS di Lampura, kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Walikota(Cawakot) Metro sehingga mundur dari PNS, dan tercatat sebagai Bendahara DPD Partai Nasdem Lampura.(rid)