KOTABUMI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Lampung Utara (Polres Lampura) akhirnya berhasil meringkus 1 (Satu) orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/3) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, identitas pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Rio Hadiwijaya (20) warga Komi Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang Resedivis tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang baru saja usai menjalani hukuman.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korbannya yang diketahui berinisial PIN 16 (Bukan nama sebenarnya,Red) warga Kabupaten setempat, yang tertuang dalam LP/B-176/III/2019/PLD LPG/RES LU, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Selasa (12/3) lalu ujarnya.
Lanjutnya, dalam laporan tersebut korban mengungkapkan, saat itu tepatnya pada Kamis (7/3) lalu, korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring Media Sosial (Medsos) lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp, setelah keduanya saling berkenalan antara satu dengan yang lainnya, akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu pada Minggu (10/3) sekira pukul 09.30 WIB. Setelah bertemu pelaku langsung mengajak korban kerumah AG (Rekan Pelaku,Red) yang bertempat di Margodadi Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi. Dan di dalam kediaman rekannya tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap PIN secara berulang kali, yaitu tepatnya pada pukul 13.00, 23.30 dan 5.30 WIB. Pelaku melakukan persetubuhan tersebut secara paksa dan mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan badan layaknya pasangan Suami Istri (Pasutri) ujar Donny menirukan isi laporan tersebut.
Masih kata Donny, pelaku beserta sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 helai baju kemeja warna hitam putih, 1 helai jilbab dengan motif kembang-kembang warna putih, 1 helai Bra warna ungu, 1 helai celana dalam warna putih, serta bukti Visum Etreprtum milik korban, telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna kepentingan penyidikan dan proses pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17/2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ditanya terkait keterlibatan rekan pelaku yang berinisial AG dalam kasus tersebut, Donny mengungkapkan, terkait keterlibatan rekan pelaku, masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban, dan alat bukti bukti lainnya, jika AG terlibat memang benar ikut terlibat dalam kasus tersebut, tentunya pihaknya akan secepatnya melakukan penangkapan terhadap AG, jelasnya. (fer)