KOTABUMI—Dinilai janggal, rapat paripurna DPRD pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2018, kemarin (19/3) hujan interupsi. Sejumlah anggota DPRD setempat mempertanyakan, terjadinya perubahan pembahasan dalam rapat paripurna dimaksud.
Sebab dalam undangan disebutkan Rapat paripurna itu akan membahas LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) bupati Lampura. Namun lantaran LKPJ Tahun Anggaran 2018 belum dibahas, tentunya pembahasan LKPJ AMJ belum dapat dilaksanakan. Lantaran itu, pembahasan rapat paripurna bergeser menjadi pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2018.
Karuan saja hujan interupsi terjadi. Wansori dari Partai Demokrat menyampaikan jika rapat paripurna tersebut sangat janggal. Jika memang ingin melakukan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2018, mengapa draf LKPJ dimaksud tidak diberikan. Justru yang ada dimeja mereka (anggota DPRD-red), adalah draf LKPJ AMD. Ini menunjukan kinerja pemerintah kabupaten Lampura yang tidak professional. “Ini kritikan kepada pemerintah, mestinya dipersiapkan dulu LKPJ Tahun Anggaran 2018, baru dilakukan pembahasan LKPJ AMD.” ujarnya.
Lain lagi dengan Dedy Adrianto anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2018, maka tidak tersedia cukup waktu untuk melaksanakan paripurna secara normal. Seperti penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bupati. Padahal dirinya sangat menginginkan adanya pandangan umum fraksi. Karena ada sejumlah persoalan daerah yang ingin disampaikan kepada pemerintah yang memerlukan pula jawaban bupati.
Diluar rapat Dedy mempertajam apa yang disampaikan dalam interupsinya itu. Disebutkan, dengan ditiadakannya pandangan umum fraksi-fraksi, maka sejumlah persoalan daerah tidak memperoleh jawaban secara langsung dari bupati. Seperti persoalan menyangkut pembayaran PHO dan retensi tahun 2017, dana proyek pemerintah pada tahun 2018 yang belum terbayarkan, Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 dan sejumlah persoalan lainnya. “Paripurna ini setengah dipaksakan, tapi mau gimana lagi jika semua fraksi setuju ditiadakannya pandangan umum dan jawaban bupati.” Ujarnya kecewa.
Menjawab interupsi yang disampaikan ketua DPRD setempat, Rahmad Hartono yang memimpin rapat menjelaskan, jika dalam LKPJ AMD terdapat LKPJ tahunan termasuk LKPJ tahun 2018. Hanya saja, sifatnya masih satu bundle dengan LKPJ AMD. “Ini yang saya maksud draf LKPJ 2018 masih dalam proses. Artinya masih dilakukan pemisahan dari draf LKPJ AMD yang sudah ada,” terangnya.
Diketahui, undangan rapat paripurna DPRD adalah pembahasan LKPJ AMD. Namun kemudian diketahui jika LKPJ 2018 belum dilakukan pembahasan. Karenanya terjadi pembahasan dilevel pimpinan DPRD yang memutuskan bahwa hari itu dilakukan pembahasan LKPJ 2018 baru dilanjutkan dengan pembahasan LKPJ AMD. Akibatnya rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 29 dari 45 anggota itu, sempat molor selama hampir satu setengah jam dari jadwal. (her/rid)






