KOTABUMI — Kinerja aparat kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) dalam pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kriminalitas maupun penyalahgunaan narkotika patut di apresiasi.
Pasalnya, dalam kurun waktu 1 (Satu) jam, Team Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba (Team Opsnal Sat-res Narkoba) Polres Lampura berhasil membekuk 3 orang pelaku pengedar Narkoba golongan satu jenis shabu-shabu (SS) pada Rabu (20/3) sekira pukul 20.00 dan 21.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, identitas ke 3 pelaku yang berhasil di ringkus tersebut adalah, Agung Darmajaya (33) Bin Juanda RD (Alm) warga jalan Soekarno Hatta Gang Elang, dan Deni Fandra (34)Bin Herman, warga jalan Tuan Rajo Laksono Curup Guruh Kagungan, serta Didi Setiawan Ali (35) Bin Syahmin Ali, warga jalan Tebing Tinggi, ketiganya merupakan warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain ke 3 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 2 paket shabu ukuran kecil dan sedang, serta 1 butir pill extacy warna hijau dengan logo Minion, ujarnya.
Lebih lanjut Andry menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh team opsnal dan informasi dari masyrakat bahwa adanya pengedar shabu yang berkedok berjualan nasi uduk yang kerap mangkal di depan Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi. Setelah itu pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku yaitu Agung dan Deni sekira pukul 20.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan alat bukti berupa 1 paket kecil shabu.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku tersebut mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya, yaitu Didi warga kelurahan Kotaalam. Mendapat informasi tersebut pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap Didi di kediamannya pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB, dari tangan Didi, team Opsnal berhasil mengamankan alat bukti berupa 1 paket sedang shabu dan 1 butir pill extacy warna hijau dengan logo Minion.
“Kini ke 3 pelaku telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)