Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Mar 2019 11:17 WIB ·

Edarkan Shabu, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi


 Edarkan Shabu, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi Perbesar

KOTABUMI — Berbekalkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, team operasi nasional satuan reserse narkoba kepolisian resort lampung utara, akhirnya berhasil meringkus 1 (Satu) orang pengedar narkoba golongan satu jenis shabu shabu dikediamannya, Selasa (19/3) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Identitas pelaku yang merupakan pengedar narkoba tersebut adalah, Imran (53) Bin M Tahir, warga Dusun Gunung Labuhan, Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar.

Pelaku diamankan team Opsnal, saat berada dikediamannya, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 7 paket shabu ukuran kecil seberat 2,71 gram, 1 paket sedang shabu ukuran sedang seberat 6,8 gram, jika di uangkan BB Shabu tersebut seharga Rp 6 juta, tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 2  linting ganja kering siap pakai, 5 plastik klip warna bening, 3 buah tabung kaca (Pirex), dan 1 lembar kertas papir, ujarnya Rabu (20/1) sekira pukul 11.35 WIB.

Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan telah lama menjadi target operasi pihaknya.  Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang alat bukti, dengan cara melemparkannya ke atas lemari yang terdapat di kediamannya tersebut. Berkat ke cermatan teamnya BB yang sempat dibuang pelaku, akhirnya berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi oleh anggotanya di Mapolres Lampura, pelaku mengakui barang haram tersebut di dapat dari salah seorang bandar, yang berada di Kabupaten Lampung Tengah.

“Kini pelaku beserta alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 111, 112 ayat (2), dan atau pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Andry.  (fer)

 

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Trending di Headline