KOTABUMI—Dua dari empat warga negara asing(WNA) yang tinggal di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) telah habis masa berlaku kartu izin tinggal terbatas (KITAS)-nya. Masa berlaku habis terhitung pada awal bulan Maret 2019.
”Atas nama Hsien Liang Huang warga negara Taiwan masa berlaku KITAS sampai 10 Maret 2019, dan Xiaochu Qiu warga negara China berlaku sampai 13 Maret 2019,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Selasa (26/3).
Dikatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, seorang warga negara China saat ini sedang berada di Jakarta, dan hingga Selasa (26/3) belum melapor secara resmi kepada pihak imigrasi. Sedangkan untuk warga negara Taiwan, secara resmi tidak memperpanjang izin tinggalnya.”Kita berikan tenggat waktu hingga dua bulan ke depan untuk melapor, dan mengurus atau memperpanjang KITAS-nya.
Bila sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak melapor, maka kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas yakni deportasi,”tegasnya seraya menyebut di tahun 2018 pihak imigrasi telah mendeportasi tiga orang WNA.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Maret 2019