KOTABUMI–Kepala Insfektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mankodri menyatakan, pihaknya akan menindak Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Tenaga Honorer di lingkungan Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPUR) setempat yang tidak berada di kantor saat jam kerja.
Itu menyusul adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di dinas tersehut. Sebab, dari jumlah pegawai mencapai lebih 200-an orang, baik negeri maupun berstatus honorer sedikit sekali yang berkantor. Hingga Akibatnya gedung kantor berlantai dua tersebut sering terlihat lengang.
Kalaupun ada, hanya beberapa pegawai saja yang tampak dan atasan, mulai dari Kasi sampai Sekretaris jarang ditemui berada di ruangannya kerjanya masing-masing.”Kita tindak lanjuti secepatnya apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Karena ini menyangkut kinerja pemerintah, Bupati kita Bapak Agung sering bilang kedisiplinan pegawai adalah yang utama dalam menunjang pelaksanaan pembangunan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menjalankan amanah sesuai bidangnya masing-masing, kalau dia salah pasti kita berikan hukuman setimpal,” tegas Mankodri, Senin (1/4).(ozy/kyd/rnn/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 April 2019






