LAMPUNG TIMUR– Puluhan warga Desa Sumberrejo selaku penerima ganti rugi lahan terimbas pembangunan bendungan Gerak Jabung di Desa Sumberrejo, Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur harus gigit jari.
Pasalnya, pembayaran uang ganti rugi yang seharusnya dilaksanakan Senin (15/4) belum tereealisasi hingga hari ini.
Pemicunya adalah sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur (Lamtim) selaku panitia pengadaan tanah yang terkesan berat sebelah.
Menurut salah seorang pemilik lahan Abdul Wahab sedianya proses pencairan dilaksanakan Senin (15/4). Namun saat pencairan hendak dilakukan, tiba-tiba mereka diminta menandatangani form transfer kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Yang lebih mengejutkan, jumlahnya sangat fantastis yaitu 50 persen dari total ganti rugi.
“Jelas kami langsung menolak. Itu lahan sah milik kami yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah. Selama ini juga belum ada keputusan pengadilan terkait masalah ini,” katanya, kemarin.
Dijelaskan, sebelumnya memang ada pihak yang mengklaim lahan milik puluhan warga. Bahkan kasus ini sempat memasuki proses gugatan. Namun kala itu, gugatan ditolak dengan alasan kurang lengkap. “Karena itu tidak ada alasan yang mengharuskan kami harus membayar sejumlah uang kepada dia. Apalagi jumlahnya begitu besar,” tukasnya.
Wahab menambahkan, sebelum proses pencairan sempat ada pihak yang meminta tanda tangannya dengan alasan untuk keperluan perdamaian dengan pihak pengklaim. Belakangan diketahui tanda tangan itu rupanya dibuat untuk surat kesepakatan. Salah satu poin menyebutkan warga pemilik lahan bersedia menyerahkan 50 persen uang ganti rugi kepada pihak pengklaim.
“Sepertinya surat kesepakatan itu yang dijadikan dasar pemotongan uang ganti rugi kami,” tukas Wahab diamini Iwan warga penerima ganti rugi lainnya.
Wahab berharap pihak BPN, Bank dan pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana pembangunan proyek strategis nasional ini dapat segera mencairkan uang ganti rugi mereka.
“Kami sudah lebih dari setahun memperjuangkan masalah ini. Tinggal selangkah lagi pencairan malah jadi seperti ini. Kami mohon semua pihak dapat merealisasikan harapan kami,” tegasnya.
Wahab mengaku saat pencairan semua pihak sempat menggelar rapat mediasi. Sayang rapat deadlock dan tidak menghasilkan keputusan apapun.
Terpisah, Kepala BPN Lamtim selaku Ketua Panitia pengadaan tanah Mangara Manurung belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, meski aktif sambungan telepon tidak diangkat. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum kunjung dibalas.
Demikian pula dengan Kabid Pembebasan Tanah Suhadi. Telepon dan pesan yang dikirim tak kunjung direspons. (rnn)






