KOTABUMI — Kisah cinta terlarang antara kedua pelajar di Lampung Utara (Lampura) yang diketahui berinisial GS (19) dan AM (17) akhirnya berakhir di Kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, tampak membenarkan peristiwa tersebut, GS dilaporkan oleh RO (46) Bin AB yang merupakan orang tua AM (Korban,Red) dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/B-50/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES LU/SEK TANJUNGRAJA, tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, pada Jum’at (19/4) lalu.
Berbekalkan laporan tersebut, pihaknya melalui anggota Polsek Tanjungraja akhirnya berhasil meringkus GS Bin SU warga Dusun Sritanjung, Desa Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja di kediamannya, pada Senin kemarin (22/4) sekira pukul 17.00 WIB.
“Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 helai celana dalam, 1 Bra, dan 1 helai celana jenis Rok warna abu-abu (Seragam SMA,Red) milik korban,” ujarnya.
Disinggung mengenai Kronologis kejadian, Kasat Reskrim mengungkapkan, pada Kamis (18/4) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kebun kopi, yang terletak di belakang gedung sekolah, (Tempat keduanya mengenyam pendidikan,Red). Atas ajakan itu, akhirnya AM menuruti keinginan sang pacar, dan melakukan hubungan intim di dalam perkebunan kopi tersebut.
Menurut keterangan pelaku saat di introgasi oleh petugas, dirinya telah melakukan hubungan intim, layaknya Pasangan Suami Istri (Pasutri,Red) dengan korban sebanyak 3 kali, yaitu pada bulan Oktober 2018 hingga April 2019, atas dasar suka sama suka, ujarnya seraya menambahkan, pelaku beserta alat buktinya telah di amankan ke Mapolsek Tanjungraja untuk segera di limpahkan ke Mapolres Lampura, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (fer)