KOTABUMI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), menghimbau kepada para pemilik perusahaan baik besar maupun kecil yang ada di wilayah Lampura agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya(THR) bagi karyawannya tepat waktu, minimal paling lambat H-7 sebelum hari raya berlangsung.
kepada Radar Kotabumi Kepala Disnakertrans Lampura Khairul Anwar, menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permenaker) 06/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, para pemilik perusahaan wajib memberikan kepada para karyawannya.”Sekarang kita tunggu tindaklanjut dari Permen(peraturan menteri) itu, dalam bentuk edaran dari pemerintah provinsi. Untuk selanjutnya kita tindaklanjuti ke perusahan-perusahaan yang terdaftar di wilayah Lampura,”kata Khairul Anwar di ruang kerjanya, Senin (13/5).
Menurutnya jumlah perusahaan yang beroperasi dan terdaftar di Disnakertrans Lampura sebanyak 148 perusahaan, dengan kategori kecil, sedang, dan menengah. Nantinya perusahaan-perusahaan tersebut, akan diberikan surat edaran satu persatu secara tertulis mengenai kewajiban untuk membayarkan THR kepada para karyawan tepat pada waktunya.”Sehingga para karyawan dapat memanfaatkan THR tersebut untuk digunakan sebagai dana tambahan dalam mencukupi kebutuhan menjelang hari raya,”imbuh Khairul.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Mei 2019






