Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Mei 2019 21:37 WIB ·

Perusahaan Tak Bayar THR, Ayo Laporkan


 Perusahaan Tak Bayar THR, Ayo Laporkan Perbesar

KOTABUMI – Bersamaan dengan diterimanya surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai membuka posko layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), yang telah dimulai sejak Rabu (22/5).

Sekertaris Disnakertrans Lampura Imam Hanafi mengatakan, posko tersebut nantinya digunakan sebagai sarana pelayanan pengaduan bagi para yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan di tempatnya bekerja.

”Bila ada yang melapor ada perusahaan yang lalai tidak membayar THR, maka kita akan keluarkan catatan, untuk direkomendasikan sebagai bahan pertimbangan pemberiaan sanksi bagi pihak perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya membayar THR para karyawan. THR itu, kewajiban perusahaan seperti tertuang dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku,”ujar Imam Hanafi, kepada Radar Kotabumi, di ruang kerjanya, Rabu (22/5).(cw9)

Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Mei 2019

 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline