KOTABUMI—DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), merasa tersinggung dan dilecehkan atas tindakan pemutusan aliran listrik oleh PT.PLN pada Senin (27/5), dikantor wakil rakyat tersebut. Apalagi tunggakan pembayaran baru 3 bulan. Mestinya pihak PT. PLN Rayon Bumi Agung, mengkomunikasikan terlebih dahulu, tidak serta merta melakukan pemutusan. Karenanya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. PLN rayon Bumi Agung. “Kami terus terang saja tersinggung atas tindakan pihak PLN. Karenanya akan segera kita panggil pihak PLN untuk mengklarifikasi persoalan tersebut,” ujar Herwan Mega Wakil Ketua II DPRD Lampura, Selasa (28/5).
Menanggapi itu Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Bumi Abung, Mahajana Megapatra, melalui sambungan telepon genggamnya mengatakan, pihaknya siap untuk menghadiri pemanggilan tersebut.
Karena menurutnya, pemutusan arus listrik yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu pihaknya juga dalam melakukan penindakan eksekusi pemutusan arus listrik, tidak ingin pandang bulu, baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat kecil.
“Kita siap kapan saja untuk menghadiri pemanggilan DPRD. Sebab kami dalam menjalankan tugas telah memenuhi prosedur. Selain itu dalam eksekusi dilapangan kami juga tidak ingin pandang bulu, baik dikalangan Pemerintah maupun masyarakat kecil,” ujarnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 Mei 2019






