KOTABUMI—DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum mengambil sikap terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu kadernya yang lolos ke gedung DPRD Lampura. Sebab persoalannya baru sebatas dugaan yang masih harus diuji kebenarannya. Namun jika kemudian ternyata benar dan telah memperoleh keputusan pengadilan yang sifatnya inkrach (tetap), tentu DPD PAN akan mengambil langkah kongkrit. Terlebih pemalsuan dokumen merupakan tindak Kriminal serius yang ancaman hukumannya 6 tahun. “Aturanya memang begitu, jika sanksi dari perbuatan atau pidananya lebih dari 5 tahun, ya harus diberhentikan.” Jelas Suwardi, wakil ketua DPD PAN Lampura, Jum’at (14/6).
Sementara itu soal dugaan Ijazah Strata 1 Palsu atas nama Anton Sudarmono calon legislatif (caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan III, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). KPUD Lampura menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum. Itu jika dugaan ijazah palsu dilaporkan kepada yang berwajib. Sebab pada prinsipnya tugas KPUD Lampura sudah selesai. “Ketika kemudian muncul persoalan, ya silahkan saja. Apabila persoalan tersebut dibawa keranah hukum, kita akan tunggu keputusan yang sifatnya inkrach (tetap), baru akan mengambil langkah-langkah,” terang ketua KPUD Lampura, Hi.Marthon, Jum’at (14/6).
Menurut Marthon, tidak ada kewajiban KPUD untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah para caleg. Kecuali ketika masa pengumuman ada keberatan dari masyarakat. “Waktu itu tidak ada keberatan dari masyarakat setelah kita umumkan daftar caleg. Karenanya kita tidak lakukan verifikasi ijazah yang bersangkutan.” Ujar Marthon.
Diberitakan sebelumnya , Calon legislative (caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan III Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Anton Sudarmono, diduga mempergunakan ijazah S1 palsu. Anton yang ketika mendaftarkan diri sebagai caleg dari PAN mempergunakan ijazah Sarjana Ekonomi dari Universitas Darul Ulum Jombang. Namun ketika ditelusuri ijazah tersebut diragukan keabsahannya.
Digunakannya ijazah yang diduga palsu dalam proses pencagkan itu diketahui setelah Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampura , menemukan sejumlah kejanggalan. Ijazah tersebut ternyata tidak terdata pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wlayah II.
Atas dugaan tersebut , akan melaporkan prihal ijazah palsu tersebut kepada aparat berwenang. Kita akan laporkan masalah ini kepada Polres Lampura, dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Kita juga akan sampaikan laporan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum, agar menunda penetapan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih. Kemudian jika terbukti ijazah tersebut palsu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya secara hokum,” ujar ketua perwakilan Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampura, Reza Ariyanto.
Sementara itu Anton Sudarmono yang dihubungi via HP nya tidak menjelaskan seputar dugaan tersebut. Justru anton menantang untuk bertemu di Bandar Lampung. “Kita ketemu diBandar Lampung Ya, tempat saya kuliah. Apa, apa, apa kamu ini !” ujarnya dengan nada tinggi seraya menutup HP nya. (her)