KOTABUMI–Ternyata ijazah strata(S)1 atas nama Anton Sudarmono yang merupakan calon anggota legislatif(Caleg) terpilih DPRD Lampura 2019-2024 asal partai amanat nasional(PAN), tak hanya tidak terdata pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi(Kemendikti), Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wlayah VII, tetapi juga tidak terdata pada Universitas Darul ‘Ulum(Undar) Jombang.
Hal itu diketahui dari surat klarifikasi keabsahan ijazah yang dikeluarkan Perguruan Tinggi(PT) tersebut.
Melalui Surat Nomor 0161/A/Undar/VI/2019 tertanggal 16 Juni 2019, Rektor Undar Jombang DR. Drs. Judi Suharsono, Ak.MM.CA.CSA., menerangkan bahwa Anton Sudarmono dengan Nomor Pokok Mahasiswa(NPM) 08606187 tidak ditemukan data pada Pangkalan DIKTI Universitas Darul ‘Ulum Jombang.
Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wlayah VII Jawa Timur, melalui surat Nomor 1411/I.7/AK/2019 tertanggal 31 Mei 2019 juga menyatakan nama Anton Sudarmono juga tidak terdata.
“Dengan terbitnya dua surat dari PPDIKTI VII Jawa Timur dan Universitas Darul ‘Ulum Jombang, kami menduga ijazah S1 atas nama Anton Sudarmono palsu. Bagaimana mungkin seseorang mengaku lulusan sebuah Universitas, namun tidak terdata pada PPDIKTI dan Universitasnya,”terang Reza Ariyanto ketua Perwakilan Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampura, Minggu (16/6).
Karenanya, Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampura itu akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Pihaknya akan melaporkan perihal ijazah palsu tersebut kepada aparat berwenang.
” Kita akan laporkan masalah ini kepada Polres Lampura, dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Kita juga akan sampaikan laporan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum(KPU), agar menunda penetapan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih,”tambahnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Juni 2019






