Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 20 Jun 2019 20:58 WIB ·

Kunjungi Kantor ATR/BPN, Ini yang Dibahas Pospera


 Caption : Suasana audensi  DPC Pospera dengan pejabat di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Foto IST Perbesar

Caption : Suasana audensi DPC Pospera dengan pejabat di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Foto IST

KOTABUMI—Banyaknya persoalan menyangkut pertanahan, membuat DPC Pospera Lampung Utara (Lampura)  Sambangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), setempat Kamis (20/6). Kunjungan Pospera Lampura tersebut dipimpin langsung oleh ketuanya Juani Adami dan sejumlah pengurus Pospera lainnya. Mereka diterima Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Lampung Utara, Muslim Suryadi, beserta beberapa pejabat teras ATR/BPN Lampura.

‎Dalam pertemuan tersebut, DPC Pospera membahas persoalan pertanahan yang disuarakan melalui mereka. Seperti, persoalan pertanahan di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, dan Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan. Demikian pula soal  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dilakukan secara keseluruhan seperti di Kotabumi Utara. “Kami ingin tahu alasannya kenapa bisa terjadi‎ seperti itu,”ujar Juani.

Padahal status tanah di wilayah Kotabumi Utara juga banyak yang harus diselesaikan secara komprehensif. Hal ini dikarenakan batas tanah milik Prokimal hingga kini masih belum diketahui secara pasti. “Ini tidak boleh dibiarkan, karena ‎berpotensi bersinggungan dengan hukum jika terdapat transaksi jual–beli tanah,” tambahnya Juaini.

Juani menambahkan, pihaknya juga membahas aspirasi warga Desa Bandarputih, Kotabumi Selatan. Warga desa di sana mempertanyakan apakah ada program pemecahan sertifikat tanah. Sebab banyak warga disana yang mempertanyakan dan meminta lembaga yang dipimpinya untuk menindak lanjuti soal ini.

Menanggapi itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Lampung Utara, Muslim Suryadi mengaku sangat mengapresiasi pertemuan dengan Organisasi Kemasyarakatan seperti Pospera.  Dirinya juga mengaperasiasi pihak Pospera yang telah menyampaikan hal tersebut secara langsung. Sebab  pihaknya dapat menjelaskan secara detil penyebab, dan alasan, serta‎ solusi atas persoalan pertanahan yang disuarakan oleh warga. Harapannya, informasi yang disampaikan akan membuat warga semakin mengerti atas persoalan yang mereka sampaikan.

” Program PTSL di Kotabumi Utara memang tidak mencakup seluruh wilaya. Karena batas wilayah antara pihak Prokimal dan warga masih belum begitu jelas. Sedangkan untuk program pemecahan sertifikat memang tidak ada,”pungkasnya. (her)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline