Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Jun 2019 21:28 WIB ·

Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Praktisi Hukum Akan Sambangi Polres


 Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Praktisi Hukum Akan Sambangi Polres Perbesar

KOTABUMI—Praktisi Hukum Lampura, Iwansyah Mega dalam waktu dekat akan sambangi Polres Lampura. Dirinya akan membicarakan secara khusus persoalan dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Anton Sudarmono, calon legislative (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Utara (Lampura).
Sebab ada desas-desus,  akan ada keterlibatan oknum aparat yang akan membekengi. Sehingga kasus tersebut tidak diproses apalagi dapat dibawa ke pengadilan. “Jika itu terjadi maka  akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Lampung Utara (Lampura). Karenanya saya akan melakukan audensi dengan Kapolres, agar kasus ini benar-benar dapat ditangani secara serius,” ujar Iwansyah Mega, Jum,at (21/6).
Iwan yang merupakan pengacara dari LBH Menang Jagad menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap persoalan tersebut. Namun karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, harus ditindaklanjuti secara tuntas. Terlebih menyangkut soal pemalsuan dokumen yang dalam hal ini adalah ijazah strata 1. “Banyak yang dirugikan secara moral dengan kasus ini. Mereka yang benar-benar memiliki ijazah absah utamanya dari Universitas Darul “Ulum dan Universitas swasta lainnya merasa dicemari nama baiknya oleh yang bersangkutan,” jelas Iwansyah Mega.
Terlebih memang indikasi ijazah tersebut palsu semakin menguat dengan adanya klarifikasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wlayah VII dan Rektor Universitas Darul ‘Ulum Jombang.
Sementara Ijazah dimaksud dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dan tercantum dalam Surat Suara. Dengan kata lain Ijazah tersebut dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen ketika dirinya menjadi caleg. Karenanya jika benar bahwa Ijazah tersebut palsu yang bersangkutan telah melakukan pidana pemalsuan dokumen. “Tentunya ada sanksi hokum yang harus diterima oleh yang bersangkutan akibat perbuatannya itu.” Ujarnya.
Menjadi sangat serius, ketika Ijazah tersebut dipergunakan untuk menjadi peserta dalam Pesta Demokrasi. Ada banyak persoalan didalamnya selain soal pidana pemalsuan dokumen. Diantaranya soal moralitas sebagai sosok yang ingin menjadi wakil rakyat. Bagaimana yang bersangkutan telah membohongi masyakarat Lampura khususnya pada Daerah Pemilihan III. “Jika benar Ijazah itu palsu, jelas ini sangat mencoreng demokrasi kita. Bagaimana seseorang tanpa ragu melakukan pembohongan publik.” Tambahnya.
Sayangnya Anton Sudarmono yang dihubungi via HP nya tidak menjelaskan seputar dugaan tersebut. Justru anton menantang untuk bertemu di Bandar Lampung. “Kita ketemu diBandar Lampung Ya, tempat saya kuliah. Apa, apa, apa kamu ini !” ujarnya dengan nada tinggi seraya menutup HP nya  (her)
Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak HUT Korpri Digelar Potong Tumpeng Hingga Kegiatan Sosial

29 November 2024 - 11:58 WIB

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Trending di Headline