Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Jul 2019 23:00 WIB ·

PA Kotabumi, Tangani 70 Persen Perkara Perceraian


 Foto : IST 
Caption : Asep Ridwan Hotoya, selaku Hakim Pratama Utama, yang juga menjebat sebagai Humas Pengadilan Agama(PA) Kotabumi, saat dikonfirmasi Radar Kotabumi terkait angka perceraian.
 Perbesar

Foto : IST Caption : Asep Ridwan Hotoya, selaku Hakim Pratama Utama, yang juga menjebat sebagai Humas Pengadilan Agama(PA) Kotabumi, saat dikonfirmasi Radar Kotabumi terkait angka perceraian.

KOTABUMI — Hampir di seluruh Pengadilan Agama (PA) yang ada di Indonesia, dari total persen perkara yang ditangani, kisaran 70 persen diantaranya merupakan perkara perceraian. Seperti yang disampaikan Asep Ridwan Hotoya selaku Hakim Pratama Utama yang juga Humas Pengadilan Agama(PA) Kotabumi, belum lama ini.

” Untuk di Lampura, seperti juga di tempat lainnya 70 persen perkara yang kita terima adalah perkara perceraian. Di sini (Lampura, Red) didominasi dari pihak istri yang melakukan gugatan,” ujar Asep Ridwan Hotoya.

Masih kata Asep, gugatan perceraian yang diperkarakan, faktor penyebab yang paling dominan adalah terkait masalah kesenjangan perekonomian keluarga.”Jika ditelisik secara lebih mendalam, faktor ekonomi itu indikator utama penyebabnya. Dikarenakan suami kurang memberi nafkah ekonomi kepada istri karena malas bekerja,”katanya.

Selain itu ditemukan juga di sejumlah kasus, perceraian akibat suaminya berpenghasilan kecil dan istri tidak bisa bersabar dalam menghadapi dan mengatasi keadaan.

Meski demikian, terang Asep, hal yang paling mendasar sehingga memicu timbulnya prahara dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian disebabkan kurangnya iman yang menjadi pedoman hidup bagi pasangan suami istri(Pasutri) yang berperkara tersebut.”Faktor lainnya yang paling dikhawatirkan dalam hal pemicu angka perceraian di Lampura, yakni yang bersumber dari penyakit sosial kemasyarakatan, seperti judi, prostitusi, dan penyalahgunaan narkotika,”terangnya.(fer/rid)

Selengkapnya, bcaa edisi cetak 15 Juli 2019

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline