KOTABUMI – Sejumlah pengusaha rumah makan dan hotel di wilayah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengeluhkan besaran nilai pajak yang ditetapkan Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah(BPPRD) setempat. Pasalnya, bila mengacu peraturan daerah(Perda) Lampura 07/2010, nilai nominal pajak yang harus mereka keluarkan dirasa tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Akibatnya, para pengusaha pontang panting dan harus memutar otak untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Seperti diungkapkan salah satu pengusaha rumah makan yang berada di bilangan jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi.
Wanita berhijab dan berkacamata itu menuturkan, besaran nilai pajak yang harus mereka keluarkan di setiap bulannya sekitar Rp 600 ribu lebih itu, cukup membuat kewalahan. Diakuinya, hal tersebut sudah barang tentu makin menambah beban pengeluaran rumah makan yang diketahui memiliki beberapa cabang di kabupaten setempat.
”Kami dikenakan pajak lebih dari Rp 600 ribu setiap bulan untuk satu tempat, kalau kita punya lima rumah makan sudah berapa duit yang dikeluarkan, oleh usaha yang dimiliki kakak saya ini. Itu cuma buat bayar pajak, belum lagi ditambah sama gaji karyawan. Berat juga sebenarnya, tapi mau gimana lagi mas,” keluhnya Minggu (14/7).
Besarnya pajak restoran juga dikeluhkan pihak rumah makan Tarukojaya yang diharuskan membayar Rp 500 Ribu setiap bulannya.”Kami juga mengeluhkan hal itu, soalnya pendapatan kami tergantung jumlah kendaraan yang masuk, dan seberapa banyak penumpang yang makan dan minum,”ujar salah seorang karyawan rumah makan tersebut.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 15 Juli 2019






