KOTABUMI –Bidang Pertanahan Bagian Tata Kelola Pemerintahan(Tapem) Setkab Lampura menjadi bagian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(Disperkim) Lampung Utara(Lampura) terhitung sejak 1 Januari 2017. Namun Seksi Pertanahan Disperkrim tidak lagi mengurusi persoalan penerbitan sertifikat baik Proda(Proyek Operasi Daerah Agraria), maupun Proyek Operasi Nasional Agraria).
”Kalau dulu, masih berada di Bagian Tapem Proda dan Proda masih kita kelola, tapi semenjak pindah Disperkrim tidak ada lagi yang namanya Proda dan Prona. Semua sudah pindah ke Badan Pertanahan Nasional(BPN), dan sudah berganti nama menjadi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL),”ujar Kasi Pertanahan Disperkrim Lampura Aldo Rino, Minggu (14/7)..
Untuk sejauh ini lanjut Aldo, pihaknya sudah memfasilitasi tujuh kasus sengketa tanah, diantaranya kasus sengketa tanah di Kecamatan Abung Tengah warga, dan Wayrarem. Kemudian, di Desa Mulyorejo dan Isorejo sudah di mediasi namun di lapangan masih tetap berlanjut.
Kemudian HGU 10 PTPN7 Bungamayang ada 461 Hektar tanah Inklaf(kantong Desa) masih belum selesai, sudah sampai pengadilan dan di Kecamatan Bukitkemuning masalah SUTET(Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) antara PT PLN dan Warga.”Tujuh kasus itu pelimpahan dari Bagian Tapem. Itu sejak tahun 2017 – 2018, untuk tahun ini(2019, Red) belum ada laporan,”kata dia.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 15 Juli 2019






