KOTABUMI – Menyikapi persoalan besaran nominal pungutan pajak yang dianggap memberatkan beberapa restoran/rumah makan dan hotel seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat ini akan memanggil Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat. Pasalnya, pungutan tersebut dirasa tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah(Perda) 07/ 2010.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lampura, Herwan Mega mengatakan, perda itu sifatnya wajib untuk dilaksanakan, dan harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penegakan Perda 07/2010 yang mengatur tentang pajak rumah makan dan hotel. “ Perda itu sifatnya mengikat dan wajib, selama belum ada perubahan atau revisinya prosedur pelaksanaan haris dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya, pihak BPPRD untuk menarik pajak mestinya didasari atas perda, dalam hal ini tidak ada tawar-menawar ataupun berdasarkan kesepakatan antara instansi terkait dan juga pengusaha. Jika hal tersebut dilakukan berdasarkan penilaian dan penetapan data melalui kesepakatan kedua belah pihak, maka BPPRD terkesan mengesampingkan perda yang sudah disyahkan DPRD.”Jadi kita akan berkoordinasi dengan kawan-kawan, untuk mengagendakan jadwal pemanggilan dengan BPPRD,”kata dia.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 16 Juli 2019






