KOTABUMI—Program Dana Kelurahan (DK), di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih belum jelas. Karenanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, akan berkoordinasi dengan BagianTata Pemerintahan (Tapem) Pemkab. Lampura. Hal itu dijelaskan Kadis DPMD Lampura Wahab, melalui Kabid. Pemdes R. Habibie, S. STP.,MM, di ruang kerjanya, Selasa (16/7).
Habibie mengatakan, terkait informasi Program DK hingga saat ini belum pernah sampai ke DPMD Lampura. Bahkan dirinya baru mengetahui dari beberapa pemberitaan yang membahas tentang adanya program DK. Padahal pihaknya sudah melakukan komunikasi terkait hal tersebut dengan bagian Tapem. Meski begitu, kata Habibie, secara tupoksi, kelurahan masih menjadi bagian dari DPMD.
“Tetapi di dalam Permendagri yang mengatur terkait hal ini, kelurahan sudah tidak menjadi bagian dari DPMD,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dirinya berrsama Kasubbag Tapem telah menemui Kabid Anggaran Pemkab Lampura untuk melakukan koordinasi.
“Jika memang ada tugas yang diberikan kepada kami terkait dengan program DK, pasti akan kami laksanakan. Paling tidak, kami akan membuat dasar pelaksanaan yang akan menjadi acuan dari program DK itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) yang ada. Tapi bagaimana kami bisa menerbitkan Perbupnya jika secara teknis administrasinya pun kami masih belum jelas,” papar Habibie.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Juli 2019






