Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Didukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama(PA), serta Kantor Kementerian Agama(Kemenag) setempat, menggelar sidang isbat nikah massal bagi pasangan yang belum memiliki kekuatan hukum dalam pernikahannya.
Ratusan pasangan suami istri(pasutri) dari Kecamatan Muara Sungkai ikut ambil bagian dalam sidang itsbat yang dipusatkan di Desa Karang Rejo II, Rabu (17/7).
Tampak disela kegiatan itu, Pj Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura Hi. Sofyan, mewakili Bupati Hi. Agung Ilmu Mangkunegara, beserta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam kesempatan itu Sofyan mengatakan, kegiatan itu sebagai wujud kepedulian Pemkab Lampura terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan, serta upaya menjamin kepastian hukum menyangkut legalitas dan keabsahan pernikahan.”Saya berharap, dengan diselenggarakannya Sidang Isbat Nikah ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen pernikahan yang sah,”ujarnya.
Dijelaskan sidang isbat yang digelar di Kecamatan Muara Sungkai merupakan gelombang pertama dan untuk gelombang kedua akan dipusatkan di Kecamatan Sungkai Tengah.
Dilanjutkan, sidang isbat merupakan berkelanjutan yang dilaksanakan sejak tahun 2015 dan sudah sebanyak sembilan yang melaksanakan yakni Tanjungraja, Sungkai Barat, Sungkai Selatan, Bungamayang, Kotabumi Selatan, Abung Pekurun, Abung Surakarta, Kotabumi Utara dan Kecamatan Abung Barat. ”Penyelenggaraan program sidang isbat nikah massal ini merupakan program unggulan dan kita yang pertama kali melaksanakan di seluruh Indonesia,”terangnya, seraya menyebut untuk biaya penyelenggaraan ditanggung Pemkab Lampura.
Menurutnya, program sidang isbat nikah massal ini, merupakan bukti kesungguhan Pemkab Lampura dalam rangka menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.”Tentu saja pelaksanaan sidang isbat nikah ini terselengara atas dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Agama Kotabumi, Kantor Kementerian Agama dan termasuk juga dukungan dari masyarakat Lampura,”imbuhnya.
Lebih lanjut Sofyan berharap, dengan adanya program sidang isbat ini, pasutri yang telah menjadi peserta dapat lebih tertib dalam urusan administrasi kependudukan.”Setelah mengikuti sidang isbat nikah ini, masyarakat dapat memiliki bukti pernikahan berupa Buku Kutipan Akte Nikah, yang menjadi salah satu syarat dalam mengurus pembuatan akte kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya,”kata dia.
Sebagaimana diketahui, lanjut Sofyan, di masyarakat saat ini masih banyak yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama(KUA) dengan berbagai sebab dan alasan. Sehingga, masih banyak yang belum atau tidak memiliki buku nikah yang dapat berdampak pada permasalahan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga lainnya
Ditambahkan, berdasarkan Undang – Undang 01/1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 1 mengatakan perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaannya. Sedangkan, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, agar peristiwa perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pengaturan hukum dalam pernikahan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum guna menghindari potensi penzoliman, dan permasalahan keluarga dikemudian hari,”paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil Lampura Maspardan menambahkan, kegiatan ini merupakan program Bupati Hi. Agung Ilmu Mangkunegara dan kegiatan ini telah terlaksana dengan baik.
Dengan adanya program sidang isbat ini, menurutnya dapat membantu pasutri yang tidak memiliki akte kependudukan utamanya buku nikah. Sehingga, dapat terkendala hendak mengurus administrasi lainnya untuk keperluan tertentu. “Sidang Isbat ini merupakan salah satu program kita (Disdukcapil) untuk membantu melengkapi akte kedudukan, karena masih banyak warga yang membutuhkan, dan tersangkut administrasi dengan tidak adanya buku nikah,”katanya.
Sementara, Novendri(30) dan istrinya Nova Veronica(28) warga Muara Sungkai mengaku senang dengan kegiatan itu. Pasutri ini merupakan pasangan termuda dalam sidang isbat nikah massal itu.
Pasutri yang menikah sejak tahun 2015 itu, mengaku belum memilki buku nikah resmi karena saat berlangsungnya pernikahan, persyaratan kurang lengkap sehingga mereka tidak mendapatkan buku nikah. Namun, majelis hakim PA Kotabumi mengabulkan dan mengesahkan, pasutri ini mengaku lega karena telah punya buku nikah. ”Kami merasa senang dan sangat terbantu,”singkatnya(adv)