Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Jul 2019 22:48 WIB ·

2 Kelurahan di Lampura Dapat Program Kotaku


 Foto cw9
Caption : Kabid Keterpaduan dan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan, Wahyudi Praja Mukti, saat diwawancarai Radar Kotabumi terkait bantuan Program Kotaku untuk tahun 2019. Perbesar

Foto cw9 Caption : Kabid Keterpaduan dan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan, Wahyudi Praja Mukti, saat diwawancarai Radar Kotabumi terkait bantuan Program Kotaku untuk tahun 2019.

KOTABUMI—Dua Kelurahan di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan mendapatkan bantuan Program Kota Tanpa Kumuh(Kotaku) tahun 2019, dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut akan diberikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman(DPKP) setempat, guna mengurangi kawasan kumuh di dua kelurahan itu. ” Dua kelurahan dimaksud yakni Kelurahan Kotabumi Udik dan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, ” ujar Kabid Keterpaduan dan Perumahan, DPKP Lampura Wahyudi Praja Mukti, Minggu (21/7).

Dikatakan, program Kotaku ini merupakan bantuan yang ketiga kalinya diterima Lampura selama beberapa tahun terakhir ini. Bantuan serupa dimulai sejak 2017 sampai dengan tahun ini. Khusus untuk tahun 2019 program bantuan Kotaku akan terpusat di kelurahan Kotabumi Udik, dan Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi.

Dengan jumlah besaran nominal anggaran untuk masing-masing kelurahan senilai Rp 500 juta.“ Untuk tahun ini(2019, Red) bantuan program Kotaku untuk Lampura, kita hanya mendapakan bantuan di dua lokasi kelurahan. Dengan besaran nominal masing-masing Rp 500 juta,”imbuh Wahyudi.

Meski bantuan program tersebut disalurkan melalui DPKP, lanjut Wahyudi, pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring dan evaluasi(monev) saat proses pelaksanaan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, kelurahan penerima bantuan program Kotaku, harus melibatkan lembaga keswadayaan masyarakat yang bukan bagian dari internal kelurahan.”Dengan catatan, kelompok keswadayaan itu harus tetap bersinergi dengan kelurahan setempat,”ujarnya.(cw9/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Juli 2019

 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline