KOTABUMI — Berdasar surat rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor H.K. 04.01/I/2963/2019, tentang type kelas rumah sakit (RS) yang terbit Senin(15/7), terdapat 17 RS di Lampung turun grade(kelas). Dikatahui, dua dari 17 Rumah Sakit itu ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yaitu Rumah Sakit Medika Insani(RSMI) di Jalan Sumber Jaya No. 667, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, dan Rumah Sakit Candimas Medical Center(RSCMC), yang terdapat di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) No. 21, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kedua rumah sakit ini semulanya bertype D, namun dari hasil keputusan Kemenkes RI, kini bertype menjadi type D+.
Surat rekomendasi Kemenkes tersebut mengacu pada Undang-Undang 44/2009 tentang Rumah Sakit. Kemudian, Peraturan Presiden(Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan(JK) khuusnya pasal 27 ayat 2 menyebut, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit, berdasar peraturan perundang-undangan saat kredensial atau rekredensial, maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menkes untuk dilakukan review.
Selanjutnya berdasar Permenkes 56/2014 tenteng klasifikasi dan perizinan rumah sakit, serta Permenkes 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Rumah Sakit.
Direktur RSMI(Rumah Sakit Medika Insani) Bukitkemuning, dr. Lolin Rara Marsela melalui Humas Eti Rubiety membenarkan perihal turunnya great tersebut.”Iya benar, Rumah Sakit Medika Insani, saat ini telah turun kelas. Sebelumnya dari type D, kini telah menjadi type D +,” ujarnya belum lama ini.
Namun, lanjut dia, hal itu masih dalam katagori wajar, sebab perlu diketahui juga Rumah Sakit Medika Insani ini, baru terakreditasi setahun yang lalu tepatnya pada 06 Juli 2018 lalu, jadi masih dalam tahap tumbuh dan berkembang dalam segi pelayanan.
” Kita juga secepatnya akan melakukan pembenahan, dari segi bangunan, peralatan medis yang dianggap kurang, kebersihan dan lain sebagainya, untuk menuju ke type C,” jelasnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Juli 2019






