Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Jul 2019 22:33 WIB ·

Penuntasan Dugaan Korupsi Dinkes Dinilai Lamban Kejari Lampura Diminta Transparan


 Foto Ferdani
Caption : Akademisi UMK Suwardi, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media, terkait lambannya penanganan dugaan korupsi di Dinkes Lampura.
 Perbesar

Foto Ferdani Caption : Akademisi UMK Suwardi, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media, terkait lambannya penanganan dugaan korupsi di Dinkes Lampura.

KOTABUMI — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan(BOK), Dana Operasional Puskesmas(DOP), dan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) dinilai berjalan lamban. Hal ini disampaikan Suwardi Amri, SH., MH., seorang akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi(UMK) yang juga pengamat hukum, Minggu (21/7).

Menurut dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas(FHS) UMK ini, idealnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura saat ini sudah melengkapi berkas perkara dimaksud.”Dari pengamatan saya, mencuatnya permasalahan ini sudah hampir satu tahun lebih, dan telah menjadi perbincangan publik.

Seharusnya, pihak Kejari saat ini sudah melengkapi berkas perkara, berupa bukti dan berbagai keterangan yang dibutuhkan,” kata Suwardi Amri, saat dijumpai di ruang kerjanya, sekira pukul 15.00 WIB.

Suwardi yang digadang-gadang menjadi Dekan FHS UMK ini menambahkan, pihak kejaksaan seharusnya terbuka dalam hal penanganan persoalan dugaan korupsi BOK, DOP, dan JKN di lingkup Dinkes setempat.”Sepertinya, pihak kejaksaan terkesan tertutup dalam hal menginformasikan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dimaksud,”ujarnya.

Bahkan, dirinya mendapatkan informasi terbaru jika Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura, Maya Metissa, sempat menyatakan kepada awak media jika yang terjadi dalam kasus dugaan BOK merupakan kesalahan administratif semata.”Yah, walaupun sifatnya hanya kesalahan administratif, jika merugikan negara tetap harus diusut. Tindak Pidana Korupsi kan berawal dari kesalahan administratif juga,” imbuh Suwardi.(fer/her/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Juli 2019 

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline