KOTABUMI — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan(BOK), Dana Operasional Puskesmas(DOP), dan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) dinilai berjalan lamban. Hal ini disampaikan Suwardi Amri, SH., MH., seorang akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi(UMK) yang juga pengamat hukum, Minggu (21/7).
Menurut dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas(FHS) UMK ini, idealnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura saat ini sudah melengkapi berkas perkara dimaksud.”Dari pengamatan saya, mencuatnya permasalahan ini sudah hampir satu tahun lebih, dan telah menjadi perbincangan publik.
Seharusnya, pihak Kejari saat ini sudah melengkapi berkas perkara, berupa bukti dan berbagai keterangan yang dibutuhkan,” kata Suwardi Amri, saat dijumpai di ruang kerjanya, sekira pukul 15.00 WIB.
Suwardi yang digadang-gadang menjadi Dekan FHS UMK ini menambahkan, pihak kejaksaan seharusnya terbuka dalam hal penanganan persoalan dugaan korupsi BOK, DOP, dan JKN di lingkup Dinkes setempat.”Sepertinya, pihak kejaksaan terkesan tertutup dalam hal menginformasikan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dimaksud,”ujarnya.
Bahkan, dirinya mendapatkan informasi terbaru jika Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura, Maya Metissa, sempat menyatakan kepada awak media jika yang terjadi dalam kasus dugaan BOK merupakan kesalahan administratif semata.”Yah, walaupun sifatnya hanya kesalahan administratif, jika merugikan negara tetap harus diusut. Tindak Pidana Korupsi kan berawal dari kesalahan administratif juga,” imbuh Suwardi.(fer/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Juli 2019






