Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Jul 2019 19:46 WIB ·

Polres Siap Telusuri Dugaan Raibnya Dana BUMDes Semuli Raya


 Foto : Ferdani  Caption : Kasatreskrim Polres Lampura AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto saat dikonfirmasi awak media terkait laporan dana BUMDes Semuli Raya yang di duga raib.  Foto dibidik Senin (22/7). Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Kasatreskrim Polres Lampura AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto saat dikonfirmasi awak media terkait laporan dana BUMDes Semuli Raya yang di duga raib. Foto dibidik Senin (22/7).

KOTABUMI — Terkait dugaan raibnya dana dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semuliraya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat siap melakukan pengusutan. Hanya saja, sejuah ini Sat Reskrim belum mendapatkan laporan terkait persoalan tersebut.

“Sejauh ini, kami belum mendapat laporan ataupun informasi terkait hal itu, jika ada pihak yang melaporkan tentu akan kita dalami dan lakukan telaah kasus secara konprehensif ” jelas AKP M. Hendrik Apriliyanto, Kasat Reskrim Polres Lampura, Senin (22/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Penjelasan Kasat Reskrim tersebut disampaikan usai ekspose ungkap giat Operasi Sikat Krakatau 2019, di Mapolres Lampura.

AKP M. Hendrik Apriliyanto menambahkan, dugaan raibnya dana BUMdes Semuli Raya yang merupakan program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018, akan ditangani oleh Unit Unit-Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) karena masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hanya saja, ini masuk dalam delik aduan. Artinya kasus baru dapat ditangani setelah mendapatkan pengaduan. “Penanganan kasus korupsi harus melalui delik aduan terlebih dahulu dan penanganannya secara khusus melalui Unit Tipiter,” kata Hendrik.

Jika telah ada delik aduan, lanjut Hendrik, Unit Tipiter akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti, berupa data dan keterangan pendudukung lainnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan raibnya DD Semuliraya tahun anggaran 2017 sebesar Rp.50 juta dan tahun anggaran 2018 senilai Rp.100 juta, Kepala Bidang III Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara menyatakan tidak dilibatkan.

“Pengelolaan dana BUMDesa itu memang ada di desa, namun tugas pokok dan fungsi dalam pembinaannya ada di DPMD melalui Bidang III UEM,” ujar Kabid. UEM DPMD Lampura, Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7).(fer/her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Juli 2019

 

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline