KOTABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) belum memanggil pihak Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah(BPPRD), terkait pemberlakuan perda 07/2010 tentang pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, hingga saat ini pihak legeslatif sedang disibukan dengan berbagai agenda yang mesti mereka tuntaskan.
Meski begitu, Ketua Komisi II DPRD setempat Wansori, memastikan pihaknya akan meninaklanjuti persoalan tersebut, karena pungtan pajak dirasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Ketua Komisi II DPRD Lampura Wansori mengungkapkan, pemanggilan yang akan dilakukan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi wakil rakyat yang telah memberikan amanah dan kepercayaannya.
Untuk itu, Wansori mengucapkan, terkait persoalan pajak dan retribusi yang diduga dipungut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya, tetap akan mengambil sikap untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“ Sudah menjadi kewajiban dan bentuk tanggung jawab kami (DPRD, Red), kepada rakyat dan pasti akan kita tindak lanjuti. Yakin saja, tidak mungkin kita akan berkhianat kepada rakyat. Apalagi ini mengenai pelayanan yang diberikan kepada publik,” ujar Wansori.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Agustus 2019






