Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Opini · 7 Agu 2019 20:54 WIB ·

Mabit di Muzdalifah dan Mina


 Mabit di Muzdalifah dan Mina Perbesar

Oleh : Desyadi, SH.MM (Kepala BPKA Lampura)

Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari, untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji. Mabit dilakukan dua tahap di dua tempat, yaitu di Muzdalifah dan di Mina.

Biasanya, setelah matahari tenggelam (ketika masuk Magrib) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) jamaah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Di tempat ini jamaah haji mabit (berhenti, istirahat, sholat Magrib dan Isya secara jamak takhir), sampai melewati tengah malam 10 Dzulhijjah.Bagi yang datang di Muzdalifah sebelum tengah malam, maka harus menunggu sampai tengah malam.

Mabit bisa dilakukan dengan cara berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan. Di saat tersebut jamaah bisa memanfaatkannya untuk mencari kerikil di sekitar tempat kendaraan untuk melempar jumrah di Mina.Setelah tengah malam menjelang fajar maka jamaah bergerak menuju Mina untuk mabit, hingga tanggal 12 atau 13 Dzulhijjah.

Mabit di Muzdalifah dilakukan pada malam 10 Dzulhijjah selepas wukuf di Arafah. Di bagian sebelah barat dari Muzdalifah ini terletak Masy’aril Haram, yaitu Jabal Quzzah.Sebagian Mufassir mengatakan, Masy’aril Haram adalah Muzdalifah seluruhnya.

Di tempat ini jamaah melakukan mabit atau wukuf, minimal telah melewati tengah malam. Memang,yang lebih utama mabit dilakukan sampai selesai shalat Subuh sebelum berangkat ke Mina untuk melakukan Jumrah Aqobah.

Adapun waktu mabit di Mina dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.Tempat mabit bagi jamaah haji Indonesia adalah di Haratul Lisan yang berada di wilayah Mina, berdasarkan ketetapan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1984.

Sedangkan wilayah Mina terletak di antara Muzdalifah dan Mekah.Ketetapan batas wilayah Mina tidak ada dalil qath’i (pasti), baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Selain jamaah haji asal Indonesia, Haratul Lisan juga ditetapkan sebagai tempat mabit bagi jamaah haji asal Malaysia, Singapura, Thailand, Philipina, Turki, dan Eropa.

Usai mabit di Mina, rangkaian berikutnya adalah Nafar Awal dan Nafar Tsani. Menurut bahasa, nafar berarti rombongan. Sedangkan menurut istilah, nafar adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik.

Mabit di Muzdalifah dan di Mina merupakan bagian penting dari rangkain ibadah haji. Dengan memahami persoalan mabit di kedua tempat itu dan mengamalkan ajaran, aturan, dan tata cara mabit yang benar sesuai ajaran Rasulullah, insya Allah jamaah haji akan mendapatkan kemabruran dalam hajinya. (**)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Dikejar Target

19 Mei 2023 - 08:31 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda