Oleh: Desyadi, S.H, M.M., (Kepala BPKAD Lampura)
Haru dan bahagia menyelimuti hati seluruh jemaah haji. Bagaimana tidak, baru saja kami menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji. Tentunya dengan doa yang selalu dipanjatkan kehadirat Allah SWT, agar kami menjadi haji yang mabrur.
Kami yakin dan percaya, semua kelancaran dalam menjalankan ibadah dan seluruh rukun haji, merupakan anugerah yang dilimpahkan sang Pemilik Hidup. Masih lekat dalam ingatan tahapan kagiatan inti dalam penyelenggaraan haji yang kami lakukan. Yang merupakan rukun dan wajib haji.
Adapaun rukun haji adalah, Pertama, ihram. menurut bahasa, ihram berati sesuatu yang terhormat atau terlarang akibat kehormatannya. Dalam ibadah haji, berihram berarti niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji dan umrah pada waktu, tempat, dan cara tertentu.
Kedua, wukuf di Arafah. Rasulullah SAW bersabda, “(Inti) ibadah haji adalah (wukuf di) Arafah.” (HR Abu Daud). “Ada dua syarat bagi sahnya wukuf,” ujar ulama ahli tafsir ini. Kedua syarat itu adalah, terlaksananya wukuf di wilayah Arafah dan yang melaksanakannya adalah seorang calon haji yang sah, yakni Muslim, berakal, dan berpakaian ihram.
Ketiga, tawaf. Yakni, berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran secara pasti. Tawaf dikatakan sah apabila memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, berkeliling tujuh kali putaran secara pasti, setiap memulai putaran berikutnya harus sejajar dengan batas akhir dari putaran sebelumnya, dan pada putaran terakhir harus melampauinya.
Selain itu, tawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram. Seluruh badan yang bertawaf harus berada di luar Ka’bah. Suci dari hadas kecil dan besar saat bertawaf. Dianjurkan mendekat ke Ka’bah.
Keempat, Sa’i. Yakni, perjalanan dari Safa ke Marwah sebanyak tujuh kali. Perjalanan dari Safa ke Marwah dihitung satu kali dan dari Marwah ke Safa dihitung satu kali.
Kelima, mencukur rambut, memotong rambut atau bercukur adalah bagian dari rukun haji/umrah. Setelah selesai Sa’i, jamaah dapat segera menunaikan kewajiban terakhir atau memotong rambut.
Dengan memotong rambut, terlaksanalah apa yang dinamakan tahalul, sehingga larangan-larangan ihram yang sebelumnya haram dilakukan, kini menjadi halal (boleh). Tahalul ditandai dengan menggunduli atau mencukur atau memotong sedikitnya tiga helai rambut kepala sebatas ujung jari.
Sedangkan wajib haji yang harus dilaksanakan yakni . Mabit di Muzdalifah. Lempar jumrah aqabah tujuh kali, Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit pada malam tasyriq, Ihram dari miqat dan Tawaf wada.
Kini kami tengah bersiap untuk kembali ketanah air. Dijadwalkan kepulangan kami ketanah air pada 21 dan 22 Agustus mendatang. Sambil menunggu jadwal kepulangan, kami lebih banyak menghabiskan waktu dipemondokan di kota Mekkah. Tentunya dengan terus meningkatkan ibadah. Diantaranya dengan memperbanyak sholat di Masjidil Haram. (**)