KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) optimistis lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) periode 2019-2024, dapat memparipurnakan Raperda RPJMD 2019 – 2024 tepat waktu, atau sebelum tanggal 25 September 2019. Meski hingga Senin (2/9) alat kelengkapan dewan dan unsur pimpinan depenitif belum ditetapkan. Hal ini diungkapkan kepala Bappeda Lampura Hi. Syahrizal Adhar, kepada Radar Kotabumi.
Dia mengatakan, pihak Pemkab Lampura, draf Raperda RPJMD Lampura 2019-2024 telah disampaikan ke lembaga legislatif, dan sudah pernah dilakukan pembahasan tahap awal bersama penitia kerja(Panja) DPRD periode 2014-2019.
Syahrizal juga menyebut, Pemkab Lampura akan berkonsultasi dengan pimpinan sementara DPRD setempat, terkait pelaksanaan sidang paripurna dalam rangka penetapan Raperda RPJMD, sebelum 25 September 2019 mendatang.”Kita akan berkoordinasi dengan Pimpinan sementara DPRD terkait hal ini,”ujar dia.
Ditambahkan, jika memungkingkan, pemkab Lampura akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi(Pemprov) Lampung selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Baik dengan Biro Otonomi Daerah(Otda), Biro Hukum, dan Biro Keuangan.”Apapun hasil dari konsultasi yang dilakukan bersama Sekretaris DPRD, Kabag Hukum dan Bappeda akan disampaikan kepada Bupati Lampura, dan pimpinan sementara DPRD,”kata dia.
Syahrizal berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan tersebut, didapatkan solusi terbaik.”Kita harapkan sebelum batas waktu yang ditentukan semua bisa terselesaikan,”paparnya.
Menurutnya, jika sampai batas waktu yang ditentukan Raperda RPJMD 2019-2024 itu belum juga diparipurnakan, maka baik pimpinan dan anggota DPRD Lampura akan dikenakan sanksi administrasi sesuai PP 86/2017, salah satunya tidak dibayarkan hak-haknya selama tiga bulan.
” Namun kita tidak sampai berfikir ke situ, kita optimis dengan kebijakan yang diberikan anggota DPRD beserta ketua. Apa yang tertunda dapat disepakati sebelum tanggal 25 September 2019 mendatang,”katanya.
Lebih jauh dia menyebut, pemerintah daerah terdiri dari eksekutif – legislatif, dan sejauh ini kedua lembaga itu selama ini telah menjalin hubungan komunikasi yang baik.”Saya yakin DPRD sudah terbiasa melaksanakan paripurna, sehingga dalam menit-menit terakhir nanti paripurna dapat dilaksanakan,”pungkas mantan Sekretaris DPRD Lampura ini.
Diketahui, hingga kemarin(2/9), tindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) 2019-2024 oleh DPRDLampura belum dilaksanakan. Pasalnya, alat kelengkapan dewan yang merupakan perangkat dalam pembahasan itu belum terbentuknya, termasuk penetapan unsur pimpinan depenitif pada lembaga wakil rakyat itu.”Unsur pimpinan depenitif dan alat kelengkapan dewan(AKD) belum terbentuk, begitupun dengan fraksi juga belum terbentuk,”ujar Ibnu Hajar, anggota fraksi PAN, saat diwawancarai di gedung dewan.
Sementara, lanjut dia, penetapan Raperda RPJMD itu ditenggat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah yang telah dilaksanakan 25 Maret 2019. Jika hingga 25 September 2019 mendatang Perda RPJMD tidak ditetapkan, maka baik kepala daerah maupun anggota DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.”Hal ini sesuai dengan undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah pasal 266 ayat (1),”imbuhnya.(ria/rid)






