KOTABUMI — Realisasi pendapatan asli daerah(PAD) Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah(BPPRD) Lampung Utara (Lampura) khusus dari sektor pajak air tanah sampai bulan juli 2019 belum optimal. Dari target sebesar Rp 400 juta baru terkumpul sebesar Rp 128 juta atau 28 persen.
”Capaian pajak air tanah memang belum optimal. Sampai Juli baru berada diangka 28 persen atau sebesar Rp 128 juta dari target Rp 400 juta,”ungkap kepala BPPRD Lampura Mikael Saragih, Senin (2/9).
Diakui Saragih, terdapat kendala dalam realisasi pajak air tanah. Diantaranya, persoalan perizinan yang kini menjadi kewenangan provinsi, soal data perizinan yang belum tercatat sehingga dibutuhkan pencocokan data ke provinsi. Penyesuaian data dilakukan dalam rangka memaksimalkan pungutan pajak air tanah di kabupaten setempat.
“ Memang ada sedikit kendala terkait realisasi pajak air tanah. Soalnya yang punya wewenang penerbitan izin itu ada di pemerintah Provinsi. Jadi kita harus sering melakukan sinkronisasi data, terkait mana-mana saja usaha yang sudah meiliki izin untuk dapat dilakukan penarikan pajak,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Saragih, keterbatasan anggaran dan juga sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu faktor lain yang menjadi penyebab belum optimalnya capaian realisasi pajak tersebut. Namun, dengan segala keterbatasan yang ada pihaknya akan berupaya mendekati target yang telah ditetapkan.
Disinggung terkait upaya yang diambil soal belum optimalnya realisasi pajak air tanah, Saragih menuturkan, selain berkoordinasi instansi terkait sejauh ini pihaknya senantiasa rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna mengejar keterlambatan sehingga menyebabkan belum optimalnya pajak tersebut. ” Ada beberapa faktor lainnya, sehingga belum optimal pajak air tanah, selain keterbatasan anggaran, serta sumber daya manusia. Tapi dengan keterbatasan tersebut kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memenuhi target, paling tidak mendekati sesuai ketetapan, ” pungkasnya.(cw9/rid)






