KOTABUMI — Dari sekian banyak faktor penyebab terjadinya perceraian, Kantor Pengadilan Agama(PA) Kotabumi mencatat tiga faktor menonjol penyebab pisahnya pasangan suami istri(pasutri). Adapun tiga faktor tersebut adalah masalah ekonomi, perselisihan dan pertengkaran, serta faktor kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).
”Dari tiga faktor tersebut, masalah ekonomi dalam rumah tangga masih menempati urutan tertinggi,”ujar Panitera Muda Kantor Pengadilan Agama(PA) Kotabumi, Siti Maria, di kantornya, Rabu (4/9)
Dikatakan, hingga Agustus 2019 kasus perceraian yang tercatat di kantor PA Kotabumi sudah diputus perkaranya sebanyak 569 kasus, dari 595 perkara yang diterima pihaknya. Jumlah tersebut, belum melampaui tahun 2018 lalu, yang hingga akhir tahun mencapai 713 perkara dan telah iputus sebanyak 669 kasus.
Sementara ini pihaknya secara keseluruhan belum dapat memastikan angka tersebut mengalami penurunan atau peningkatan, dikarenakan untuk tahun ini baru mencapai bulan Agustus saja.”Jadi secara global kami belum bisa menyimpulkan data tersebut mengalami penurunan atau peningkatan, sebab masih tahun berjalan,” tuturnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 September 2019






