KOTABUMI-Berdasarkan hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) ke Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung, Raperda RPJMD 2019-2024 dapat disahkan setelah terbentuknya pimpinan DPRD Depenitif.
”Pemkab Lampura melalui Bappeda, Bagian Hukum, dan Sekretaris DPRD sudah konsultasi ke Pemprov Lampung, bertemu dengan Biro Hukum, dan Biro Otda untuk membahas pengesahan Raperda RPJMD. Diketahui, perda RPJM itu dapat disetujui bersama, jika sudah terbentuk pimpinan DPRD depenitif,”ungkap Pj Sekda Lampura, Hi. Sofyan, Rabu (4/9).
Karenanya, lanjut Sekda, pihaknya berharap partai politik(parpol) pemenang pemilu di DPRD Lampura, dapat segera menyampaikan nama-nama calon pimpinan depenitif, sehingga dapat diproses dan dilantik sebelum 25 September 2019.
” Raperda RPJMD sudah ada di DPRD, namun belum terbentuk unsur pimpinan definitif. Karenanya, kita berharap pimpinan DPRD depenitif dapat segera dilantik, ” harap Sofyan.
Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, lanjut Sofyan, sekretaris DPRD sudah menggelar rapat internal dengan unsur pimpinan dewan sementara, untuk membahas hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung terkait Raperda RPJMD tersebut. ”Kita usaha terlebih dahulu. Kita harapkan para wakil rakyat dapat melakukan percepatan dalam hal pengesahan Raperda RPJMD,”kata Sekda.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 September 2019






