Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Sep 2019 18:28 WIB ·

Sofyan : Pimpinan DPRD Sementara Dapat Mengesahkan RPJMD


 Caption foto : Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sofyan saat diwawancarai terkait RPJMD, Rabu (11/9).
Perbesar

Caption foto : Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sofyan saat diwawancarai terkait RPJMD, Rabu (11/9).

KOTABUMI—Pimpinan DPRD sementara, dapat memimpin rapat pembahasan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya pembahasan dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) juga dapat dilakukan, “regulasinya ada, bawah pimpinan DPRD sementara dapat melakukan pembahasan APBD. Tentunya pengesahan RPJMD juga dapat dilakukan” terang Sofyan, Pj.  Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu (11/9).

Dijelaskan Sopian, ada regulasi terkait kewenangan pimpinan DPRD sementara untuk pembahasan dan pengesahan APBD. Yakni Surat Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 160/8945/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 3 September 2019. Disebutkan di dalam surat tersebut ‎pimpinan sementara  dapat melaksanakan penetapan APB.

Hal itu diketahui ketika tim pemerintah kabupaten Lampura bersama dengan sekretaris DPRD (Sekwan), melakukan konsultasi bersama pemerintah provinsi Lampung. Konsultasi itu dilakukan terkait tertundanya pembahasan RPJMD lantaran DPRD lampura belum memiliki pimpinan definitif. “Ternyata pimpinan sementara boleh membahas dan mengesahkan APBD. Jika  APBD saja dibolehkan, apalagi RPJMD.” tambah Sofyan.

Hasil konsultasi itu kemudian telah di komunikasikan bersama pimpinan sementara dan sekwan. “Tidak benar jika komunikasi kami bersama DPRD tersumbat. Kita terus komunikasikan, karena kita tetap optimis RPJMD dapat disahkan tepat waktu,” tegas Sofyan yang didampingi inspektur kabupaten lampura, Mankodri, usai rapat koordinasi (rakor) di ruang tapis Pemkab lampura kemarin.

Apalagi lanjut Sofyan,  RPJMD itu sudah dibahas sebelumnya. Bahkan rancangan awal RPJMD dimaksud sudah disetujui. “RPJMD ini kan sudah kita bahas sebelumnya, hanya tinggal meneruskan saja, untuk kemudian disahkan. Karenanya kami yakin RPJMD dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,”tambahnya.

Sofyan juga menjelaskan, tidak benar jika draf RPJMD tidak disampaikan pada anggota DPRD lampura yang baru. “Sudah kita sampaikan, tetapi mungkin ada yang belum menerima,”ujarnya.

Apa yang dijelaskan Sofyan diamini oleh Sekretaris DPRD Lampung Utara, Adrie. Dikatakan jika Surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 16068945/SJ, mereka terima saat berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung baru – baru ini. Untuk lebih memperkuat adanya peluang itu, pimpinan sementara DPRD akan ‎berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.  (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Selain Terima Kunjungan Safari Ramadhan Provinsi /// Ini Jadwal Bupati dan Wabup Keliling

13 Maret 2026 - 15:32 WIB

Trending di Headline