KOTABUMI—Untuk pertamakalinya, desa melakukan sosialisasi dan penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap warganya. Itulah yang dilakukan Desa Pekurun Udik, kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara (Lampura), Rabu (25/9). Sebanyak 200 warga di desa tersebut, mengikuti penyuluhan KDRT yang digelar di balai desa setempat. Sebagai pemateri dihadirkan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampura. Kemudian dari Radar Kotabumi untuk menyampaikan materi KDRT Dalam Perspektif Pers.
Sebagai pemateri KDRT Dalam Perspektif Pers disampaikan langsung pemimpin redaksi (pemred) Radar Kotabumi Riduan, yang didampingi Asisten redaktur (Asred) Hery Maulana dan Fernando Ari (radarkotabumi.co.id).
Kepala Desa Pekurun Udik, Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan, KDRT merupakan persoalan yang kerap kali terjadi ditengah-tengah masyarakat. Termasuk didalamnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur. Karenanya masyarakat harus memperluas pemahaman seputar KDRT dimaksud. Termasuk bagaimana upaya pencegahan dan perlindungan dari kemungkinan menjadi korban kekerasan tersebut. “Karenanya kami menyelenggarakan kegiatan ini, dengan maksud agar warga kami dapat lebih memahami soal KDRT. Termasuk upaya proteksi diri dan perlindungan secara hukum,” terang Ma’ruf.
Untuk dana kegiatan, lanjut Ma’ruf diambil dari Dana Desa (DD) setelah sebelumnya dilakukan rembuk bersama dengan pendamping desa.
Sementara itu Riduan memaparkan bagaimana sangat berpengaruhnya pers dalam pemberitaan kasus-kasus KDRT dan kekerasan seksual perempuan dan anak. Berita yang disuguhkan dapat berdampak psykologis dan sosiologis. Baik bagi pelaku maupun korban KDRT. Kemudian meluas dan dapat menjadi liar, ketika pers menyuguhkannya secara tidak bertanggungjawab.
Padahal dalam pemberitaan ada kode etik jurnalistik yang mesti dijadikan koridor dalam penulisan. Misalnya menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur, tidak boleh dibuat secara vulgar. Baik dalam naskah tulisan maupun dalam bentuk gambar (foto/video). Karena kode etik jurnalistik mewajibkan wartawan untuk tidak menampilkan hal yang berbau fornografi, kekerasan dan menampilkan jati diri korban dan pelaku jika masih dibawah umur. “Dapat dibayangkan, jika ada persitiwa perkosaan, identitas korban dimuat secara lengkap berikut fotonya. Aib itu akan langsung diketahui publik, yang dapat membuat rasa malu korban dan keluarganya.” Ujar Riduan. (ndo/her)






