Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 25 Sep 2019 16:10 WIB ·

Warga Pekurun Udik Ikuti Penyuluhan KDRT Radar Kotabumi  Sampaikan Materi


 foto : fernando  Caption foto : Penyuluhan KDRT yang digelar dibalai desa Pekurun Udik, Abung Pekurun Rabu (25/9). Tampak Kru Radar Kotabumi tengah memberikan Materi KDRT Dalam Perspektif Pers.  Perbesar

foto : fernando Caption foto : Penyuluhan KDRT yang digelar dibalai desa Pekurun Udik, Abung Pekurun Rabu (25/9). Tampak Kru Radar Kotabumi tengah memberikan Materi KDRT Dalam Perspektif Pers.

KOTABUMI—Untuk pertamakalinya, desa melakukan sosialisasi dan penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap warganya. Itulah yang dilakukan Desa Pekurun Udik, kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara (Lampura), Rabu (25/9). Sebanyak 200 warga di desa tersebut, mengikuti penyuluhan KDRT yang digelar di balai desa setempat. Sebagai pemateri dihadirkan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampura. Kemudian dari Radar Kotabumi untuk menyampaikan materi KDRT Dalam Perspektif Pers.

Sebagai pemateri KDRT Dalam Perspektif Pers disampaikan  langsung pemimpin redaksi (pemred) Radar Kotabumi Riduan, yang didampingi Asisten redaktur (Asred)  Hery Maulana dan Fernando Ari (radarkotabumi.co.id).

Kepala Desa Pekurun Udik, Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan, KDRT merupakan persoalan yang kerap kali terjadi ditengah-tengah masyarakat. Termasuk didalamnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur. Karenanya masyarakat harus memperluas pemahaman seputar KDRT dimaksud. Termasuk bagaimana upaya pencegahan dan perlindungan dari kemungkinan menjadi korban kekerasan tersebut. “Karenanya kami menyelenggarakan kegiatan ini, dengan maksud agar warga kami dapat lebih memahami soal KDRT. Termasuk upaya proteksi diri dan perlindungan secara hukum,” terang Ma’ruf.

Untuk dana kegiatan, lanjut Ma’ruf diambil dari Dana Desa (DD) setelah sebelumnya  dilakukan rembuk bersama dengan pendamping desa.

Sementara itu Riduan memaparkan bagaimana sangat berpengaruhnya pers dalam pemberitaan kasus-kasus KDRT dan kekerasan seksual perempuan dan anak.  Berita yang disuguhkan dapat berdampak psykologis dan sosiologis. Baik bagi pelaku maupun korban KDRT. Kemudian meluas dan dapat menjadi liar, ketika pers menyuguhkannya secara tidak bertanggungjawab.

Padahal dalam pemberitaan ada kode etik jurnalistik yang mesti dijadikan koridor dalam penulisan. Misalnya menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur, tidak boleh dibuat secara vulgar. Baik dalam naskah tulisan maupun dalam bentuk gambar (foto/video).  Karena kode etik jurnalistik mewajibkan wartawan untuk  tidak menampilkan hal yang berbau fornografi, kekerasan dan menampilkan jati diri korban dan pelaku jika masih dibawah umur. “Dapat dibayangkan, jika ada persitiwa perkosaan,  identitas korban dimuat secara lengkap berikut fotonya. Aib itu akan langsung diketahui publik,  yang dapat membuat rasa malu korban dan keluarganya.” Ujar Riduan. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline