KOTABUMI—Pendapatan Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Perubahan Kabupaten Lampung Utara(Lampura) 2019 bertambah sebesar Rp. 60.174.848.496. Dimana sebelumnya pada APBD Murni 2019 sebesar Rp. 1.906.517.491.706, menjadi sebesar Rp.1.966.692.340.202. Sedangkan untuk belanja daerah mengalami pengurangan sebesar Rp. 3.592.429.619. Dari jumlah APBD murni sebesar Rp 1.933.531.452.466, menjadi Rp. 1.966.692.340.202.
Hal ini tertuang dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) perubahan APBD 2019, pada rapat paripurna DPRD Lampura yang digelar, Senin (30/9) malam.
Laporan tersebut disampaikan ketua pansus Tabrani Rajab, saat sidang paripurna pengesahan Raperda ABPDP yang dipimpin ketua sementara DPRD Lampura, Rendy Apriansyah dengan dihadiri Wakil Bupati(Wabup) Lampura Hi. Budi Utomo.
Dijelaskan, dari sisi pembiayaan daerah untuk penerimaan daerah berkurang sebesar Rp. 36.753.317.355. Dimana sebelumnya pada APBD murni sebesar Rp.71.020.000.000 menjadi Rp.63.767.278.115. Sementara untuk pengeluaran daerah sebesar Rp.44.006.039.240.00 tidak mengalami perubahan.
Tabrani menambahkan, APBDP dimaksud merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara eksekutif dan legilatif.(ndo/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 Oktober 2019






