Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Okt 2019 20:08 WIB ·

Terkait Biaya Penerbitan PTSL, Ini Kata BPN


 Caption foto : Muslim Suryadi, selaku Kasubag TU Kantor BPN Kabupaten Lampura, saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait Mekanisme dan target PTSL, foto dibidik Rabu (2/10).  Perbesar

Caption foto : Muslim Suryadi, selaku Kasubag TU Kantor BPN Kabupaten Lampura, saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait Mekanisme dan target PTSL, foto dibidik Rabu (2/10).

KOTABUMI — Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya angkat bicara terkait mekanisme dan penerbitan Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten setempat, Rabu (2/01) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala BPN Kabupaten Lampura Agus Purwanto, yang diwakili oleh Muslim Suryadi, selaku Kasubag Tata Usaha (TU) saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor setempat mengungkapkan bahwa, tahap pengerjaan PTSL di Kabupaten Lampura sejauh ini sudah mencapai 99 persen, dan kini sedang melanjutkan kegiatan pisik dan penerbitan sertifikat tanah.

Sementara itu, untuk Lampura pembuatan sertifikat tanah kini telah mencapai target, yaitu sebanyak 25000 (Dua Puluh Lima Ribu) sertifikat, yang terbagi di 9 (Sembilan) Kecamatan. Dimana mekanisme pembuatan PTSL itu sendiri yaitu, melakukan penyuluhan, pengukuran, pengumpul data yuridis, pembuatan surat pernyataan persyaratan, KK, KTP,  Surat Tanah, kemudian entri pemberkasan di BPN. Setelah semua mekanisme itu dilalui, selama 14 hari pihaknya akan memberikan pengumuman kepada masyarakat melalui pihak terkait. “Setelah tidak ada sanggahan dari masyarakat, maka  kami (BPN-red)  akan segera melakukan Penerbitan Sertifikat.” Terang Muslim

Muslim menambahkan, untuk biaya pembuatan sertifikat tanah itu sendiri hanya sebesar Rp 200 ribu/buku.  Hal itu berdasarkan hasil keputusan SK 3 Menteri, melalui Perbub No 36 tahun 2017.  Diluar dari biaya tersebut, sepenuhnya adalah kewenangan Desa, maupun Lurah kepada Masyarakat atas hasil musyawarah dan mufakat, dan BPN sendiri tidak turut campur dalam biaya penambahan yang di maksud.

“BPN hanya menerima berkas sesuai dengan persyaratan, dan melakukan proses pendataan dan pengajuan, untuk biaya penerbitan itu sendiri hanya sebesar 200 ribu/buku,” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline