KOTABUMI— Alat uji Kelayakan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara(Lampura) beroperasi kembali.”Memang kita sempat kekurangan empat alat PKB(Pengujian Kendaraan Bermotor). Alhamduliilah sekarang sudah tersedia. Makanya kami sudah bisa melakukan uji kendaraan kembali,”ujar Kepala Dishub Lampura Hi. Basirun Ali, Minggu (6/10).
Dia membenarkan, uji ulang kendaraan dilakukan setelah sembilan bulan vakum. Lantaran ketiadaan layanan uji layak tersebut, dikarenakan adanya surat edaran dari kementerian perhubungan yang meminta melengkapi alat PKB dengan dilengkapi sertifikasi akreditasi.
Selain itu, Basirun mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tidak hanya sebatas pada angkutan kota(angkot) saja. Namun, pemeriksaan juga dapat diberlakukan terhadap angkutan yang lewat saat uji ulang.
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan menilai kelayakan kendaraan mulai dari mesin, kaca film, dan berkaitan dengan struktur angkutan lainnya.”Kami berharap dengan adanya uji ulang kelayakan tersebut, bisa membuat angkutan lebih taat aturan. Selain itu, penumpang yang naik juga bisa merasa aman dan nyaman,” kata Basirun.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Oktober 2019






