KOTABUMI—Penetapan tersangka dan penahanan terhadap bupati Lampung Utara (Lampura) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) bupati. Sebab penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampura harus tetap berjalan. Hal itu mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani proses hukum ditahan maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah.
Hal itu dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Senin (7/10).
Bahtiar menerangkan, dalam Pasal 65 Ayat (3) dan (4) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam hal ini kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Kemudian dalam Pasal 66 Ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Lampura harus tetap berjalan baik ” ujarnya.
Itu artinya tugas dan wewenang bupati beralih pada wakil bupati Lampura Budi Utomo.
Dihubungi via ponselnya, Budi Utomo menyatakan keprihatinannya atas apa yang menimpa bupati Lampura dan sejumlah pejabat lainnya. Namun demikian dirinya juga harus siap menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. “Kita prihatin tentunya, kita berharap semua tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Masyarakat harus tenang dan biarlah proses hukum yang berjalan dan tidak memperkeruh suasana,” harapnya.(ndo/her/rnn)
Selengkapnya, baca edisi cetak 8 Oktober 2019






