KOTABUMI–Sejumlah perlintasan kereta api liar di Kabupaten Lampung Utara(Lampura). Penutupan dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan(Dishub) setempat, dengan cara memasang portal besi pada lokasi perlintasan liar tersebut, Jum’at (11/10).
Kasi Keselamatan Transportasi, Gunawan mewakili Kepala Dishub Lampura, Hi. Basirun Ali, mengatakan, penutupan dan penertiban perlintasan kereta api liar diutamakan yang ada di wilayah perkotaan dengan pertimbangan banyak dilintasi masyarakat. “Penutupan ini merupakan program pemerintah daerah dalam upaya menjaga keselamatan pengendara yang menggunakan perlintasan liar tersebut,” katanya di perlintasan kereta api liar yang terdapat di jalan Pelangi II, Kelurahan Gapura.
Untuk perlintasan yang ditutup, lanjut Gunawan, pada tiga titik yakni di jalan pelangi II pada KM 96+0/1, Cimahi KM 96+7/8, dan Kampung Tempel KM 9/0.”Dalam penutupan, kita didampingi petugas dari PT KAI dan Polres Lampung Utara,”imbuh Gunawan.
Dijelaskan untuk jumlah perlintasan liar yang ada di wilayah perkotaan Lampura berjumlah 11 titik dan semuanya akan dilakukan pemortalan atau ditutup. ”Semoga dengan adanya penertiban perlintasan liar ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ”tambah Gunawan.
Sementara Sugianto selaku LK 2 Kelurahan Sribasuki menyambut baik penertiban yang perlintasan liar kereta api karena hal itu untuk keselamatan masyarakat.” Jadi, dengan ditutupnya perlintasan liar disini bisa membuat warga disini bisa lebih aman dan tertib lagi, ”singkatnya.(rid)